Karanganyar, Jatengnews.id – Upaya untuk memperjuangkan haknya sebagai calon Anggota legislatif (Caleg) terpilih dengan perolehan suara terbanyak ke 4 melalui Dapil I (Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih), terus dilakukan oleh Suprapto.
Sebelumnya, Suprapto melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan, atas pembatalan sebagai Caleg terpilih oleh KPU, serta melakukan upaya hukum, berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Video PDIP di Pilwakot Semarang, Hendi Atau Agustina?
Kali ini, Suprapto yang masih menjadi anggota DPRD Karanganyar tersebut, menyampaikan surat terbuka melalui rekaman video. Bahkan, saat ini, video tersebut, telah tersebar di sejumlah media sosial.
Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, Suprapto secara khusus, meminta kepada Ketua Umum DPP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto dan Kepala Badan Pusat Analisa Pengendali Situasi, Prananda Prabowo, meminta kebijakan atas persoalan yang dihadapinya, dari DPP PDI Perjuangan.
“Saya mohon kebijakan dan bantuan ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Sekjen dan Kepala Badan Pusat Analisa Pengendalian Situasi, untuk membantu persoalan yang saya hadapi. Meskipun saya telah mengajukan gugatan ke PTUN sam ke DKPP, KPU tetap ngotot merubah saya sebagai Caleg terpilih, dan digantikan oleh Adi Prasetyo, yang meraih suara urutan ke 6,”ujarnya dalam video yang diterima wartawan, Senin (19/8/2024).
Suprapto juga menjelaskan, bahwa dia baru pertama kali menjadi anggota DPRD Karanganyar yang terpilih dari Dapil V ( Kecamatan Jaten, Tasikmadu dan Kebakkramat) pada Pileg tahun 2019 lalu.
Namun pada Pemilu tahun 2024, dia digeser ke Dapil I. Meski DPC PDI Perjuangan Karanganyar melakukan pergeseran Dapil, Ketua PAC Kecamatan Jaten tersebut, berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPRD Karanganyar, dengan perolehan 4075 suara. Bahkan berhasil menambah jumlah perolehan kursi, dari 3 menjadi 4 kursi di Dapil I.
Menurut Suprapto, atas perolehan suara tersebut, pada tanggal 8 Mei 2024, KPU mengeluarkan SK No 772 tentang penetapan Caleg terpilih. Namun, KPU melakukan perubahan melalui SKÂ No 726, tentang pergantian Caleg terpilih.
“Saya diganti. Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri.Surat pengunduran yang disampaikan oleh DPC Perjuangan Karanganyar itu, bukan tulisan saya,”tegasnya.
Atas persoalan yang dihadapi, DPP PDI Perjuangan kemudian mengeluarkan surat No 2894 yang ditujukan kepada KPU. Dikatakan Suprapto, DPP menghendaki, Pemilu harus berdasarkan UU, dan penetapan Caleg terpilih, berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga : PDIP Siap Maju 25 Kab/Kota di Pilkada Jateng
“Saya mohon, ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, pak Sekjen, untuk melakukan hal-hal yang tidak merugikan kader.Tidak hanya saya, ada 30 lebih kader partai yang mengalami hal serupa. Saya mohon kebijakan DPP. Saya yakin, DPP konsisten dalam penegakan konstitusi. Ibu Ketua Umum selalu mengingatkan para kader agar taat konstitusi.Tapi, kami melihat, DPC PDI Perjuangan, melanggar konstitusi dengan mengganti Caleg terpilih seenaknya,” pungkasnya di akhir video. (Iwan-03)