Solo, Jatengnews.id – Tim Sparta Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras (Miras) di sebuah toko yang berkedok toko kelontong di Jalan Bromo Raya kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Minggu (18/08/2024) pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Risky Dwi Wibowo, Senin (19/7/2023) menyampaikan, terungkapnya penjualan miras ini, berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Tim Sparta Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
Menurut Kasat Samapta, dalam laporannya, toko kelontong milik Y (59) warga Gondangrejo tersebut, kegiatan jual beli miras yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat.
“Toko tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,”ungkapnya.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Tim Sparta menemukan puluhan botol Miras berbagai merk.
Diantaranya,9 botol miras jenis anggur merah, 6 botol miras jenis bintang anggur merah, 2 botol miras jenis kawa – kawa , 2 botol miras jenis frost langer , 2 botol miras jenis frost pilsener, 2 botol mias jenis api anggur hijau dan 2 botol miras jenis anggur putih.
Kasat Samapta menuturkan, menurut pengakuan penjual, miras tersebut akan diperjual belikan.
Baca juga : Bikin Resah, Pemabuk Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
“Jual beli miras telah dilakukan pemilik toko sejak satu tahun lalu. Miras tersebut diperjualbelikan kepada pembeli dengan sembunyi-sembunyi,”terangnya.
Atas perbuatannya, pemilik toko dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).(Iwan-02).