28 C
Semarang
, 31 March 2025
spot_img

Soal Surat DPP, Ini Kata Bagus Selo

Karanganyar, Jatengnews.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar,  Bagus Selo, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyikapai surat DPP  No 2894 tentang penetapan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Menurut Bagus Selo, surat DPP PDI Perjuangan tersebut, tidak berkaitan dengan pencalegan di Jawa Tengah. Salah satunya, kata Bagus Selo, mengenai PP No 1 Tahum 2023 tentang sistem Komandan Te dalam pemilihan legislatif tahin 2024.

Baca juga: Teka Teki PDIP, Hendi Atau Agustina Masih Tanda Tanya

PP No 1 Tahun 2023 ini, jelas Bagus Selo, telah disetujui oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

“Di seluruh Indonesia, pasti banyak masalah soal Caleg. Terhadap berbagai persoalan tersebut, kemudian DPP PDI Perjuangan membuat  surat kepada KPU. Saat ini, bola ada di KPU . Semua kembali ke KPU bagaimana menyikapi surat DPP tersebut,”jelasnya singkat, Sabtu (17/8/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak asal PDI Perjuangan, Suyanto, yang berasal dari  Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, serta Suprapto yang berasal dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang, mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).

Bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya, kedua politisi PDIP itu,  mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih.

Caleg terpilih dari Dapil I, Suprapto,  usai melakukan pertemuan bersama KPU,  kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024, berdasarkan suara terbanyak.

Dengan keluarnya surat DPP PDI Perjuangan tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam menetapkan Caleg terpilih KPU harus berpedoman kepada aturan perundangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing  Caleg. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat DPP Perjuangan,”jelasnya.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah Siapa Saja

Suprapto menegaskan, memberikan tenggat waktu selama tiga hari, agar KPU mengembalikan hak mereka sebagai Caleg terpilih.

“Kami akan mengepung kantor DPRD Karanganyar, jika KPU tidak melakukan perubahan Caleg terpilih. Kami memiliki suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif lalu. Kami berhak untuk dilantik,”tegasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN