Akibat kasus kekarasan yang meninpa siswa Taruna PIP Semarang, keluarga korban minta PIP Semarang dan seluruh sekolah kedinasan segera hentikan budaya kekerasan
Semarang, JatengNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perkara dugaan kekerasan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Kamis (15/8/2024).
PN Semarang menggelar siding perkara dugaan tindak perkara kekersan fisik yang dialami (MG) seorang taruna junior di PIP Semarang.
Sebagai informasi korban yang diduga mendapatkan kekerasan atau pengkroyokan oleh 6 orang yang merupakan taruna senior di Kampus PIP Semarang.
Rilis yang diterima JatengNews.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang telah membacakan dakwaan dalam perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg kepada 6 orang terdakwa penganiayaan di persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Mudjono S.H. Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Sengketa Piagam Palsu Diputuskan Tim APIP Jateng Anggap Piagam Tidak Sah di PPDB
Pada intinya dalam dakwaan tersebut JPU mengatakan bahwa para terdakwa sekitar bulan November 2022 bertempat di ruang fitness/gym Gedung pusat pembinaan mental, moral dan karakter PIP Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban (MG).
Para terdakwa juga diduga telah melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban (MG) dan atas Tindakan tersebut para terdakwa diduga telah melanggar pasar 170 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sehingga perkara masuk di pembuktian dari JPU, dan pada Kamis 8 Agustus 2024 kemarin JPU telah menghadirkan saksi korban (MG), dan kedua orang tuanya di persidangan.
Dalam kesaksiannya MG, selaku calon taruna mengatakan bahwa selama 1,5 bulan di PIP Semarang ia telah mengalami kekerasan sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda oleh para pelaku yang berbeda, termasuk oleh pengasuhnya, dan yang terakhir pada 2 November 2022.
MG dipukuli di bagian ulu hati dan bagian perut di ruang fitness Gedung Pusat Pembinaan Mental kampus PIP Semarang oleh 7 orang pelaku senior tim dekor.
MG mengatakan ia sebelumnya direkrut paksa untuk masuk tim dekor. Atas kejadian tersebut, MG mengalami kesakitan dan kencing darah
Kedua orang tua MG juga membenarkan kejadian yang dialami anaknya tersebut dan sebenarnya orang tua korban telah mengadukan kejadian kekerasan pertama dan kedua, serta menemui dan meminta Direksi PIP Semarang untuk mencegah penganiayaan ke 3 dengan memberi informasi yang cukup tentang calon pelaku, calon tempat kejadian, dan perkiraan akan terjadinya peristiwa ke 3. Namun hal tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kampus PIP Semarang.
Pada hari ini kamis, 15 Agustus 2024 JPU menghadirkan 2 orang saksi dari kampus PIP Semarang yaitu pengasuh dan dokter klinik di PIP.
Dokter klinik PIP telah memeriksa di tubuh MG dan melihat adanya memar pada bagian ulu hati yang diduga akibat pemukulan. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Praktik – praktik senioritas dan kekerasan di kampus kedinasan ini sudah banyak dan telah terjadi di banyak kampus kedinasan, bahkan ada yang sampai korban meninggal dunia, antara lain yang terbaru di Poltekpel Surabaya pada Februari 2023 yang dipukuli di kamar mandi kampus, dan di STIP Jakarta pada bulan Mei 2024 yang dipukuli di ulu hati sebanyak 5 kali.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri, Kepolisian Dalami Dugaan Perundungan
Namun pihak Pemerintah dan kampus – kampus kedinasan tersebut seakan menutup mata, menganggap kejadian tersebut sebagai hal biasa, bahkan terungkap fakta bahwa terdapat doktrinasi dan tradisi yang terus menerus didapatkan taruna untuk menormalisasi adanya kekerasan.
Tiga Tuntutan
Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Semarang bersama keluarga korban kekerasan di kampus PIP Semarang menuntut:
- Pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lainnya yang memiliki sekolah kedinasan untuk segera menghentikan segala bentuk budaya dan praktik -praktik kekerasan di kampus kedinasan;
- PIP Semarang untuk segera menghentikan pembulian, kekerasan dan praktik senioritas yang berujung ke kekerasan yang terjadi di kampus PIP Semarang agar tidak ada korban lainnya, serta tidak melarang komunikasi antara taruna dan orangtua terlebih selama masa orientasi taruna baru.
- Majelis hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk mengukum pelaku kekerasan/pengkroyokan sesuai hukum yang berlaku.
Demikian informasi, PN Semarang menggelar sidang perkara dugaan kekerasan di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. (01)