Karanganyar, Jatengnews.id – Dua calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak asal PDI Perjuangan, Suyanto, yang berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, serta Suprapto yang berasal dari Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang, mendatangi KPU Karanganyar, Kamis (15/8/2024).
Bersama puluhan kader, simpatisan dan pendukungnya, kedua politisi PDIP itu, mendesak KPU agar mengembalikan hak mereka sebagai caleg terpilih.
Baca juga: KPU Karanganyar Serahkan SK Caleg Terpilih Pemilu 2024
Caleg terpilih dari Dapil I, Suprapto, usai melakukan pertemuan bersama KPU, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan No 2894 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan dinamika politik, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota hasil Pemilu 2024, berdasarkan suara terbanyak.
Dengan keluarnya surat DPP PDI Perjuangan tersebut, ujar Suprapto, dalam menetapkan caleg terpilih, KPU harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Dalam menetapkan Caleg terpilih KPU harus berpedoman kepada aturan perundangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Caleg. Sebagaimana yang ditegaskan dalam surat DPP Perjuangan,”jelasnya.
Suprapto menegaskan, memberikan tenggat waktu selama tiga hari, agar KPU mengembalikan hak mereka sebagai Caleg terpilih.
“Kami akan mengepung kantor DPRD Karanganyar, jika KPU yidak melakjkan perubahan Caleg terpilih. Kami memiliki suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif lalu. Kami berhak untuk dilantik,”tegasnya.
Suprapto juga membantah jika dirinya mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih. Yang ada
hanya surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri.Surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri, ditandatangani oleh seluruh Caleg sebelum pelaksanaan Pemilu,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menuturkan, belum melihat surat dari DPP PDI Perjuangan.
Baca juga: KPU Karanganyar Tetapkan 712.723 Pemilih di Pilgub dan Pilkada
“Kita lihat dulu suratnya seperti apa. Apakah surat ditujukan kepada KPU atau bagaimana. Sampai saat ini, kami juga belum menerima surat dari KPU Provinsi maupun pusat,”tuturnya.
Daryono menambahkan, daftar nama yang diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 kepada gubernur melalui bupati Karanganyar, sampai saat ini belum ada perubahan. (Iwan-02).