Semarang, JatengNews.id – RS Samsoe Hidajat resmi bekerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Selasa 12 Agustus 2024.
Kerjasama RS Samsoe Hidajat dengan PT Jasa Raharja ini dalam hal penanganan musibah kecelakaan dan penyedia layanan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Ruang Aula, dihadiri oleh jajaran manajemen RS Samsoe Hidajat dan Kepala Jasa Raharja Kota Semarang beserta timnya.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Bapak R. Soeko Agung Prasetyo,S.H.,CHCM. selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Semarang dan dr. Retnoningsih, M.M. selaku Direktur Utama RS Samsoe Hidajat.
Baca juga: Resmikan Rumah Sakit Samsoe Hidajat, Mbak Ita Berharap Berikan Pelayanan Berkualitas
Dengan adanya kerjasama terkait Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.
dr. Retnoningsih, M.M mengatakan bahwa RS Samsoe Hidajat sangat mendukung program Jasa Raharja pada kesempatan kali ini.
“Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar dan pertolongan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Kami juga siap untuk menjadi penyedia jasa kesehatan dan keselamatan warga Kota Semarang,” ujarnya.
Pihaknya berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Dengan catatan dengan sebelumnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada Instansi yang berwenang, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari.
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Siapa Saja
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Demikian informasi, RS Samsoe Hidajat resmi bekerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Semarang. (01)