Blora, Jatengnews.id – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat Blora diajak lebih mengenali ciri rokok ilegal.
Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Imadudin Abdurohman menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Baca juga : Pemprov Jateng Terus Berupaya Cegah Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp121 Miliar
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya dikutip Selasa (13/08/2024).
Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan, lanjutnya, adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta untuk segera melaporkan, jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus.
“Untuk saluran informasi auto respon 0857-4297-6111,”ucapnya.
Senada, Sekretaris Dinas Kominfo Blora Tedi Rindaryo Widodo berharap, masyarakat dapat terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya rokok.
Baca juga : Satpol PP Kota Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sidak di Toko Kelontong
“Diharapkan masyarakat bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak, dari cukai,” tuturnya. (03)