Beranda Daerah KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 763.714 Orang

KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 763.714 Orang

Tahapan persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Sragen 13 Maret 2024. (Foto : Dokumen)

Semarang, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, menetapkan 763.714 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (11/8/2024). 

Dari 763.714 orang yang masuk dalam daftar pemilih yang tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 386.884 orang di antaranya adalah perempuan, dan 376.840 orang laki-laki.

Baca juga : Sejarah Singkat Eyang Cokrojoyo Kanjeng Sunan Geseng di Sragen

“Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” ucap Ketua KPU Sragen, Prihantoro saat memimpin jalannya rapat pleno, di Angkasa Ballroom Hotel Front One, dikutip dari laman resmi Pemkab Sragen.

Rapat pleno juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro menyampaikan bahwa tahap pendataan DPS telah berjalan sejak bulan Juni lalu dan dilanjutkan dengan proses-proses lain.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah warga.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah mendukung serta membantu kami, dalam hal melakukan Pantarlih dan Coklit ke rumah warga. Dan kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan PDS,” ujarnya.

Dalam rapat ini, juga dihadiri pengurus partai politik, dengan harapan agar para pengurus partai bisa mengetahui jumlah pemilih sementara yang ada di Kabupaten Sragen dan bagaimana proses-prosesnya.

Sementara Wabup Suroto menambahkan bahwa daftar pemilih yang valid serta akurat merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Dari DPS yang disusun pada rapat pleno hari ini, nantinya masih ada tahapan yaitu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan, atau menjadi jalan sebelum ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Lewat forum ini, Wabup juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.

“Juga berperan aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya.

Baca juga : Makna Kemerdekaan RI Bagi Pelajar Sragen

Tercatat 1.462 TPS (1.461 TPS reguler dan 1 TPS khusus) tersebar di 208 desa/kelurahan pada 20 kecamatan. (03)

Exit mobile version