Solo, Jatengnews.id – Polresta Surakarta mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap suporter Persis Solo yang terjadi pada hari Sabtu (3/8/2024).
Kedua korban, yakni MAS dan EF dianiaya pelaku usai mengantarkan Persis Solo ke mes setelah mengikuti pertandingan Piala Presiden 2024.
Baca juga: Video Pria Asal Kota Semarang Dibekuk Polisi Gegara Tembak Kucing Tetangga
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, CP (31) warga Pucangsawit, AAM alias Kampret (23) warga Gandekan, dan RRN (19) warga Pucangsawit Surakarta.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolresta Surakarta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam ungkap kasus Jumat (9/8/2024) petang, mengatakan, para tersangka melalukan aksi penganiayaan di tiga lokasi berbeda, yakni, di depan rumah sakit Moewardi Surakarta, di kawasan Kentingan, serta di wilayah Pucang Sawit Surakarta.
Menurut Kapolresta, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban, tanpa alasan yang jelas.
Dikatakan Kapolresta, sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras dan obat terlarang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kapolresta mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan anggota Geng San Andreas, yang merupakan salah satu komunitas suporter sepakbola.
Baca juga:Polisi Deteksi Pola Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama
“Geng ini masuk dalam afiliasi suporter sepakbola dengan jumlah anggota 51 orang. Dengan kejadian ini, kami nyatakan bahwa geng ini terlarang,”tegasnya.
Sementara itu, CP mengaku, tindakan penganiayaan dilakukan secara spontan dan tidak ada motif lain.(Iwan-02)