Beranda Daerah Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Beri Penyuluhan ‘Mengenal Pentingnya UU PKDRT’

Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Beri Penyuluhan ‘Mengenal Pentingnya UU PKDRT’

Mahasiswa Tim II KKN UNDIP memberi penyuluhan mengenal pentingnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Penyuluhan 'Mengenal Pentingnya UU PKDRT' oleh mahasiswa KKN UNDIP (21/07/2024) (foto: dokumen pribadi)

JatengNews.id- Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro memberi penyuluhan mengenal pentingnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Penyuluhan tersebut diselenggarakan dengan sasaran ibu-ibu PKK RT. 002/RW. 012 Pucangsawit di kediaman Ibu Tawini pada Minggu, (21/07/2024).

Penyuluhan tersebut berawal dari gagasan Ananda Fatima Rahmanita, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) saat melakukan kunjungan ke kediaman Ibu Ning selaku Ketua PKK RW. 012 Pucangsawit.

“Hukum pada masa sekarang ini telah banyak mengalami perubahan sehingga kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum perlu ditingkatkan lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Lakukan Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual di Banyuurip

Dewasa ini gerakan women support women menjadi pusat perhatian bersama, di mana gerakan ini merupakan kampanye solidaritas antar perempuan untuk melawan ketimpangan sosial yang kerap kali tidak menguntungkan bagi perempuan.

Gerakan ini menyasar berbagai aspek dari perempuan, termasuk pemberdayaan perempuan.  Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penyuluhan mengenai pentingnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang UU PKDRT.

Program kerja ini bertujuan sebagai ajang pencerdasan bagi ibu-ibu PKK khususnya di RT. 002/RW. 012 mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mulai dari pengertian KDRT, subjek yang dilindungi, mekanisme pelaporan dan perlindungan, serta fakta-fakta menarik dalam tindak pidana KDRT berdasarkan ketentuan UU PKDRT. 

Dalam UU PKDRT terdapat perlindungan terhadap 4 bentuk kekerasan, yakni kekeraasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan penelantaran rumah tangga.

Adapun cara melaporkan perbuatan KDRT dapat dilakukan secara langsung oleh korban maupun saat di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban KDRT mendapatkan perlindungan dari kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, dan advokat.

Salah satu hal yang menarik dalam UU PKDRT ini adalah untuk menyatakan seseorang bersalah cukup dibuktikan dengan keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti yang sah.

Sedangkan pada tindak pidana yang lain, keterangan seorang saksi hanya dapat menjadi permulaan pembuktian sehingga diperlukan setidaknya keterangan 2 orang saksi.

Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis, yakni peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Melalui penyuluhan ini, Ananda berharap bahwa semua orang, khususnya perempuan tidak perlu takut melaporkan KDRT yang dialaminya karena hukum telah menjamin hak-hak perlindungan korban, mengingat selama ini korban KDRT jarang melapor karena menganggap KDRT sebagai sebuah aib rumah tangga yang harus disembunyikan.

Baca juga: KKN MIT UIN Walisongo Semarang Meriahkan Pengajian dan Santunan Anak Yatim Piatu di Desa Tanjungmojo

Demikian informasi mengenai mahasiswa Tim II KKN UNDIP memberi penyuluhan mengenal pentingnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga bermanfaat. (07)

Exit mobile version