27 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Operasi Gabungan, Petugas Sita 10.820 Batang Rokok Ilegal di Rembang

Rembang, Jatengnews.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal, dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Kragan, belum lama ini.

Dalam operasi tersebut, pemilik toko rokok ilegal tersebut sempat menutup tokonya saat petugas tiba.

Baca juga : Pemkab Rembang Genjot Capaian Eliminasi dan Imunisasi TBC

Kendati demikian, setelah melakukan pendekatan persuasif, tim berhasil memeriksa isi toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal, yang sebagian disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengungkapkan, dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang.

“Semua rokok ini diproduksi di luar kota, seperti Madura, Malang, dan Riau,” ungkap Eko dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (09/08/2024).

Petugas dari Bea Cukai, Indra Cahyadi menyebutkan, total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp15 juta.

“Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Indra menambahkan, penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti.

Baca juga : Rembang Expo 2024 Catatkan Omzet Penjualan Rp2,1 Miliar

Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 56, tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN