Karanganyar, Jatengnews.id – Syaiful, satu dari tiga tersangka kasus dugaan penjualan alat industri pertanian (Alsintan) dan pungutan liar bantuan dana Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO), mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp100 juta kepada penyidik.
Sebelumnya, Syaiful juga telah mengembalikan uang yang diduga hasil kejahatan ini, sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Penjualan Alsintan Lengkap
Sedangkan dua tersangka lain, hingga proses penyidikan selesai dilakukan, belum mengembalikan kerugian negara.
Kepala seksi ( Kasi) Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan Jumat (9/8/2024) menyampaikan, pengembalian sebagian kerugian keuangan negara ini, tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
Hartanto mengatakan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara.
“Satu tersangka atas nama Syaiful, telah mengembalikan kerugian negara. Kasus ini, sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan tinggal menunggu jadwal sidang,”jelasnya.
Dikatakan Hartanto, pihaknya menyiapkan 6 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kita siapkan enam orang JPU dalam sidang kasus ini,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah sebelumnya, Kejari menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, bantuan Alsintan tersebut di jual ke wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejari melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tim penyidik menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menjual Alsintan ke wilayah lain. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp333 juta.ID, A dan SF yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.
Baca juga: Kejari Karanganyar Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPR Bank Karanganyar
Disisi lain, selain terlibat dalam kasus penjualan Alsintan jenis Combine Harvester, ketiga tersangka juga ditahan atas perkara kasus dugaan pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Total kerugian dari kedua kasus ini, mencapai Rp570 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021, dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.(Iwan-02).