Beranda Daerah Bawaslu Kendal Temukan Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Kendal Temukan Potensi Pelanggaran Pelaksanaan Coklit

Jumpa pers terkait pelaksanaan pengawasan terhadap coklit data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024, di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat, Senin (5/8/2024). (Foto : Pemprov Jateng)

Kendal, Jatengnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah menemukan beberapa potensi pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayahnya, beberapa waktu lalu. Namun, temuan itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada jumpa pers terkait pelaksanaan pengawasan terhadap coklit data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024, di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat, Senin (5/8/2024).

Baca juga : Pengunjung Pekan Raya Kendal Tembus 300 Ribu

Menurutnya, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, beberapa pelanggaran sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Antara lain, empat kepala keluarga yang belum dicoklit tapi rumahnya sudah ditempeli stiker, dan 12 kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempeli stiker, serta ada Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.

Untuk itu, imbuh Hevy, pihaknya meminta agar dilakukan Coklit ulang, dan sudah dilaksanakan oleh KPU.

“Bawaslu Kendal hingga sampai di tingkat PKD (Desa/Kelurahan) telah melaksanakan uji petik kepada 41.023 kepala keluarga di 20 kecamatan, dan terdapat beberapa temuan dalam pengawasan tersebut,” ujar Hevy.

Disampaikan, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, bisa melaporkan ke Bawaslu dengan membawa dokumen pendukung, yang nantinya akan dilaporkan ke KPU.

“Termasuk warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) beralih memenuhi syarat (MS), maupun sebaliknya, dan beralihnya usia sudah 17 tahun. Kemudian, perpindahan alamat dari Kendal ke daerah lain, maupun dari daerah lain di Kabupaten Kendal,” tutur Hevy

Anggota KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi menyampaikan, apa yang menjadi temuan dari Bawaslu Kendal langsung ditindaklanjuti di beberapa desa.

Baca juga : Dukung Dunia Pendidikan, PLN UP3 Semarang Penuhi Tambah Daya SMK Negeri 7 Kendal

“Dan alhamdulilah, sudah diselesaikan sesuai prosedur yang ada,” ungkap Rizky. (03)

Exit mobile version