29 C
Semarang
, 8 November 2024
spot_img

PN Karanganyar Vonis Kopek 10 Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sriadi alias Kopek, terdakwa kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan beberapa waktu  lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar  di PN Karanganyar Senin (5/8/2024).

Baca juga: Video 7 Pelaku Penganiayaan di Karanganyar Diamankan

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Heru Karyono, dan hakim anggota, Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut terdakwa Sriadi alias Kopek,  terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,dan  berasarkan keterangan saksi, bahwa saudara tardakwa Sriadi alias Kopek terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan. Msmwrintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”ujar Ketua Majelis Hakim, Heru Karyono.

Menanggapi putusan tersebut, anggota tim.kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Jamal SH  and Partner, Wisnu Anggoro usai sidang putusan, kepada wartawan mengatakan, menyayangkan putusan majelis hakim, yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Wisnu juga mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum.

“Kami menyayangkan putusan majelis hakim ini. Kami juga mempertanyakan, apa dasar majelis hakim yang menolak pembelaan tim kuasa hukum. Padahal sangat jelas, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi maupun ahli, tidak ada yang mengetahui bahwa pelaku utama adalah terdakwa,”tegasnya.

Terhadap putusan ini, tim kuasa hukum akan melakukan komunikasi kepada terdakwa dan pihakkeluarga, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Artinya kami masih pikir-pikir. Kalau banding, nanti akan kami maksimalkan ditingkat banding. Karena, kami menilai, majelis hakim kurang teliti dalam memutuskan kasus ini,”jelasnya.

Sementara itu, Sri Rahayu, ibu korban Yuda Setiawan, tidak menerima jika terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Jaten Karanganyar Diduga Sudah Meninggal Tiga Hari

“Saya tidak terima. Terdakwa telah menghilangkan nyawa anak saya.Kami akan banding atas putusan majelis hakim ini,”ujarnya sambil menahan tangis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan penembakan terhadap korban yang bernama Yuda Bagus Setiawan warga Boyolali, saat membubarkan judi sabung ayam di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, terdakwa Sriadi alias Kopek dijerat pasal  340 KUHP, kedua pasal 338 KUHP, ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN