32 C
Semarang
, 5 December 2024
spot_img

Cegah Korupsi di Pemkot Semarang, Mbak Dina Perkuat Mekanisme Whistleblowing System

Semarang, Jatengnews.id  – Bakal calon Wali Kota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum akan memperkuat sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara di Pemerintah Kota Semarang sebagai wujud komitmen anti korupsi.

“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jika dilantik menjadi wali kota nanti,” kata perempuan yang akrab disapa Mbak Dina ini di Semarang, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Atasi Pengangguran di Kota Semarang, Begini Tips Jitu Ala Mbak Dina

Whistleblowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai di lingkungan kerjanya. 

Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.

“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata kader Partai Gerindra ini. 

Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.

Mbak Dina mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa dilaporkan. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.

Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan  menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.

Pun demikian, menurut Dina, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus digalakkan di berbagai segmen.

Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Mbak Dina Pastikan Bansos Bisa Berdayakan Penerima dan Tepat Sasaran

Menurut Mbak Dina, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN