31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Bupati Sragen Lantik 57 Pejabat Usai Dapat Persetujuan MENDAGRI

Sragen, Jatengnews.id – Penantian Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sragen untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) selama lebih dari 2 minggu akhirnya berbuah manis.

Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, belum lama ini resmi melantik 36 pejabat pengawas dan 21 pejabat administrator di lingkungan PEMKAB Sragen.

Baca juga : Sambut HUT ke 79 RI, Bupati Sragen Sosialisasikan WASBANG

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang Pasal 71 Ayat 2, maka Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 maka penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga setelah tanggal 22 Maret 2024 Bupati Sragen harus meminta persetujuan MENDAGRI untuk melakukan penggantian pejabat.

Bupati Yuni menyampaikan bahwa mendapatkan ijin dari MENDAGRI untuk melakukan penggantian pejabat tidak mudah. Ia harus melewati serangkaian koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah (JATENG), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Direktorat Jenderal (DIRJEN) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).

“Pelantikan yang kita lakukan hari ini adalah suatu hal yang legitimate, dapat dipercaya, dan ada landasan hukumnya. Kabupaten Sragen selalu memenuhi semua aturan yang berlaku, ASN yang diambil sumpahnya hari ini sah menempati posisi yang telah Ibu amanahkan.” tegasnya dikutip dari laman resmi Pemkab Sragen, Senin (05/08/2024).

Ditambahkannya, terdapat satu kendala yang membuat perijinan MENDAGRI membutuhkan waktu yang lama. Adanya seorang camat yang bukan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) mewajibkan Bupati Yuni untuk membuat surat kesanggupan dengan kop garuda emas yang ditandatangani di atas materai, yang menyatakan bahwa Bupati akan memberikan ijin dan mendanai seorang camat yang bukan lulusan STPDN untuk belajar mengenai kepamongprajaan.

“Tamatan STPDN dianggap siap bekerja di pemerintahan dan tidak memerlukan persyaratan tertentu, yang membuat Bupati harus menjamin bahwa camat tersebut mengerti tupoksinya.” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Yuni merinci perbandingan jumlah perjabat aktif yang berasal dari STPDN dan non-STPDN selama ia menjabat. Eselon IIb dengan total 30 orang, 18 orang di antaranya lulusan STPDN. Golongan IIIa dengan jumlah 62 orang, 22 orang di antaranya lulusan STPDN. Terdapat 9 orang lulusan STPDN dari 102 Eselon IIIb, 8 orang dari 213 golongan IVa adalah lulusan STPDN. Eselon IV keseluruhannya adalah non-STPDN.

Hal itu dilakukannya untuk menampik anggapan bahwa Bupati Sragen lebih memprioritaskan pengangkatan pejabat yang berasal dari STPDN. Dengan membacakan data yang ada, ia ingin membuktikan bahwasanya tidak ada pengkhususan berdasarkan asal pendidikan. Disamping menimbang kinerja dan profesionalisme, ketentuan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pelantikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup kata sambutan, Bupati Yuni berpesan agar para pejabat yang diambil janjinya hari ini untuk tetap memegang teguh loyalitas dan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) di manapun mereka ditempatkan.

“Dengan adanya pelantikan ini makan semakin berkurang ASN kita yang berada di posisi staff, ada kalanya pejabat struktural tidak mempunyai staff. Maka dari itu, harus ada skala prioritas yang menjadi acuan.” pungkasnya.

Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, S.STP, M.Si, meluapkan rasa syukurnya atas terlaksananya  pengambilan sumpah jabatan pada hari ini. Berkat ijin dari MENDAGRI untuk melaksanakan penggantian pejabat, maka kekosongan pejabat yang telah purna tugas dapat terisi kembali.

 “Dengan dilantiuknya para pejabat ini, semoga ke depannya kinerja OPD lebih optimal sehingga TUPOKSI setiap OPD dapat berjalan dengan maksimal.” harapnya.

Eka Wahyuningrum, S.Psi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sragen, mengaku bersyukur telah dilantik sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD).

Baca juga : Bupati Sragen Ajak Pelajar Persiapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045

“Tugas yang nanti diamanahkan di tempat yang baru, Insyaallah akan dilakukan sebaik-baiknya.” tuturnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN