Karanganyar, Jatengnews.id – Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno menilai pergantian nama BUMDes melanggar aturan yang ada.
Kepada wartawan Agung Sutrisno, Sabtu (3/8/2024) mengatakan, berdasarkan PP No 11 Tahun 2021 tentang pengaturan BUMDes disebutkan bahwa dalam satu desa, tidak diperbolehkan ada lebih dari satu BUMDes.
Menurut Agung, jika BUMDes tidak berfungsi maka harus tetap menggunakan nama lama.
Baca juga: Pengurus Baru BUMDes Berjo Dikukuhkan
“Saya menilai bahwa pergantian nama BUMDes melanggar regulasi sebagaimana yang diatur dalam PP 11 tahun 2021, tentang pengaturan BUMDes,”katanya.
Agung menjelaskan, Sesuai PP 11 Tahun 202, di Desa Berjo sudah ada BUMDes Alam Berjo dan terdaftar di Kementerian Desa RI dengan nomor pendaftaran 3313072002-1-07496, Kementerian Hukum dan hak asasi manusia RI, sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum, Nomor AHU-02524.AH.01.33.TAHUN 2023, Perizinan berbasis resiko Nomor Induk Berusaha : 260623019889, NPWP : 0401 3770 7252 8000.
Dikatakannya, jika sudah ada BUMDes yang sah dan sesuai PP Nomor 11 tahun 2021, maka mekanisme pergantian dan pengisian jabatan Direktur, Sekretaris, Bendahara BUMDes harus dibentuk panitia penyelenggara pendaftaran , lowongan dan tanggal pendaftaran di sosialisasikan kepada seluruh warga Desa Berjo.
Selanjutnya, dilakukan seleksi oleh panitia dengan pendampingan dari akademisi. Hasil seleksi, diserahkan kepada panitia dan diumumkan ke warga Desa Berjo.
“Sekali lagi, saya menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak sah. Pemberhentian terhadap pengurus lama dan pemecatan terhadap 35 orang karyawan yang dilakukan oleh Kades, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jabatan Kades dalam BUMDes hanya penasehat. Artinya Kades tidak bisa melakukan pemecatan terhadap pengurus lama dan seluruh karyawan,”jelasnya.
Agung menambahkan, saat ini sedang ada gugatan warga Berjo tentang Panitia PAW Kades Berjo dan hasilnya. Agung menuturkan, berdasarkan keputusan PN Karanganyar, penyelenggaraan.
Baca juga : Kajari Karanganyar Keluarkan Sprindik Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BUMDes Berjo
PAW Kades Berjo, tidak sah. Keputusan PN ini, lanjut Agung, diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang juga memutuskan proses pemilihan PAW Kades Berjo tidak sah.
“Gugatan ini masih diproses ditingkat Kasasi MA. Jika nantinya keputusan MA juga menguatkan putusan PN dan PT, maka, seluruh keputusan Kades Berjo terhadap Pemerintahan Desa Berjo dan BUMDes, batal demi hukum. Pemkab Karanganyar, jangan melakukan pembiaran terhadap hal – hal seperti ini karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum,”pungkasnya. (Iwan-02).