Jepara, JatengNews.id – Dinilai mengandung pesan provokatif dan tidak berizin, baliho dari bakal calon bupati Jepara Syaiful Anam diturunkan.
Baliho dari bakal calon bupati Jepara Syaiful Anam diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Kamis (25/7/2024) siang.
Baliho Syaiful Anam yang berukuran sekitar 8×4 meter itu berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara baru terpasang di billboard pada Rabu (25/7/2024) sore.
Baliho #Karewox Jepara Wani berisi tulisan ‘Jepara sedang tidak baik-baik saja jangan biarkan Jepara jadi sarang Karaoke ++, Narkoba, Judi & Miras’.
Baca juga: Jepara Catat Angka Kemiskinan Turun Sampai 0,52 Persen
Penurunan baliho tersebut dilakukan Satpol PP atas instruksi dari PJ Bupati Jepara. Dimana tulisan dalam baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Selain itu, Satpol PP juga beralasan bahwa baliho tersebut dipasang tanpa izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.
Langkah penurunan baliho ini diharapkan dapat meredakan situasi dan mendorong semua pihak untuk berkampanye secara damai dan beretika, demi menciptakan pemilihan yang jujur dan adil di Kabupaten Jepara.
Menanggapi pencopotan baliho miliknya, Syaiful Anam justru menyatakan semakin bertekad untuk mengusung tema dan menyelesaikan masalah sosial tersebut.
“Saya tak surut semangat untuk mengusung program pembersihan praktek karaoke plus plus, perjudian, narkoba, miras dan praktek korupsi,” tegas Karewox sapaan akrab Syaiful Anam.
Lanjut Karewox, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas respon warga jepara yang sangat antusias dalam menyikapi tulisan dalam balihonya.
“Ada keresahan yang luar biasa dari para orang tua, dan tokoh masyarakat soal masa depan generasi kita jika praktek judi, miras, dan narkoba merajalela dan bebas di Jepara,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal tes kesehatan bebas penyalahgunaan narkotika yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara untuk bakal calon bupati maupun wakil bupati, Karewox pun menyatakan siap.
“Ya tes urin lah, tes (forensik) ya siap,” tegasnya.
Diketahui, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 mengenai Persyaratan Pencalonan dan Calon, dinyatakan bahwa calon bupati dan wakil bupati mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim kesehatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jepara, Haris Budiawan menuturkan, ada syarat spesifik terkait bebas penyalahgunaan narkotika yang akan di tes oleh tim khusus dari Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk KPU.
Baca juga: Pemkab Jepara Dorong Pengadaan Digital Produk UMKM Lokal
“Ada tim khusus terkait dengan pemeriksaan, jadi secara menyeluruh, tidak tes urin saja. Untuk penunjukan RS Kita masih menunggu rapat koordinasi lebih lanjut, tapi yang jelas tim dokternya dari RS mana, RS kelas apa nanti kita tunjuk dengan surat keputusan,” terangnya.
“Penyebab kegagalan lolos atau tidaknya nanti dari tim dokter sesuai dengan syarat kesehatan, jadi nanti hasil dari rapat koordinasi ditentukan apa saja yang dipersyaratkan, nanti hasil tes nya akan diserahkan pada kami terkait lolos atau tidaknya,” pungkasnya.
Demikian informasi, baliho dari bakal calon bupati Jepara Syaiful Anam diturunkan. (Nizar-01)