30 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Pemberi dan Penerima Praktik Politik Uang di Pilkada Bisa Dipidana

Karanganyar, Jatengnews.id – Anggota Komisi II DPR RI Paryono, mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Paryono menjelaskan hal tersebut dalam sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Rumah Makan Balepari, Karanganyar pada Senin (29/7/2024) malam.

Baca juga: Bawaslu Temanggung Rekomendasikan Perbaikan Temuan Coklit

Kegiatan ini dihadiri puluhan tokoh masyarakat, pemuka agama dan pemuda Karanganyar.

Paryono mengingatkan kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih, harus mengetahui seluruh tahapan dalam proses Pilkada.

Paryono meminta masyarakat agar memastikan namanya terdaftar dalam pemilih tetap dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Kami mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif, baik dalam melakukan pengawasan jalannya Pilkada. Masyarakat juga harus memastikan agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,”ujarnya.

Dalam Pilkada mendatang, Paryono juga menegaskan, agar masyarakat tidak terpengaruh iming-iming uang untuk memilih calon tertentu dalam Pilkada.

“Aturan dalam Pilkada ini, berbeda dengan saat Pileg dan Pilpres lalu. Dalam Pilkada, pemberi dan penerima yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana. Untuk itu, gunakan hak pilih sesuai hati nurani,”tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Temukan 5 Ribu Lebih Pemilih Alamat RT0/RW0

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan sosialisasi untuk  mencegah dan menekan praktik politik uang, akan terus dilakukan. Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu menyosialisasi aturan dalam UU Pilkada.

Nuning menjelaskan,  larangan praktik politik uang di Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan praktik politik uang dengan menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan sesuatu yang mempengaruhi suara dapat dipidana penjara minimal 3 tahun serta denda minimal Rp200 juta. (iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN