28 C
Semarang
, 21 November 2024
spot_img

Undang-undang Desa Direvisi Kades di Karanganyar Gelar Tasyakuran


Karanganyar, Jatengnews.id – Para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Praja Lawu Karanganyar, melakukan tasyakuran berupa pagelaran wayang kulit, di Gedung Kebudayaan setempat, Minggu (28/7/2024).

Pagelaran wayang kulit yang dihadiri Anggota Komisi II DPR Ri Paryono, sejumlah pejabat Karanganyar dam seluruh Kades di Bumi Intanpari ini, sebagai wujud syukur atas perubahan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga : Kejari Karanganyar Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Bank Karanganyar

Dalam UU tersebut, salah satu pasal mengatur tentang masa peroanjangan Kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ketua Praja Lawu Karanganyar Suwarso, kepada wartawan mengatakan, wayang
kulit mengambil  lakon Semar Bangun Kahyangan, dengan menampilkan dalang,
Ki Dalang Sutarmo Wiryo Carito yang merupakan Kepala Desa Wukirsawit,  Kecamatan Jatiyoso.

Suwarso menjelaskan, para Kades meraaa bersyukur, karena perjuangannya untuk memgusulkan perubajan UU Desa dikabulkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Ketua Paguyuban Praja Lawu Karanganyar, Suwarso mengatakan pagelaran wayang ini merupakan wujud rasa bersyukur kades atas perjuangannya memperjuangkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Pemerintah menyetujui  perpanjangan masa jabatan melalui revisi UU Desa.

Salah satu yang diatur dalam perubahan UU Desa tersebut adalah, masa perpanjangan Kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perubajan UU Desa ini, kami diberikan kesempatan untuk menuntaskan  tganggungjawab. Tanggungjawab kami justeru semakin besar dengan perpanjangan ini,”jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Paryono berpesan kepada seluruh Kades yang hadir dalam pentas wayang kulit ini, agar perpanjangan masa jabatan ini, harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Masyarakat, kata Paryono, mempercayakan sepenuhnya kepada Kades untuk meneruskan proses pembangunan yang belum tuntas.

Menurutnya masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan di desa. Sehingga, dia meminta kades berkerja dengan maksimal di dua tahun masa perpanjangan jabatan tersebut.

“Saya berpesan, agar Kades dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Masyarakat sangat menaruh barapan kepada Kades untuk meneruskan pembangunan,”jelas Paryono.

Baca juga : Kasus Alsintan, Kejari Karanganyar akan Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi K mengungkapkan sebanyak 151 kepala desa di Kabupaten Karanganyar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati. Penyerahan ini sebagai tanda  dimulainya masa jabatan Kades yang  diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (Iwan-03).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN