Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, pekan depan, akan melimpahkan kasus dugaan penjualan Alsintan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Lambila menjelaskan, saat ini, ada tiga tersangka dalam kasus penjualan Alsintan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp333 juta itu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, ID, A dan SF yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.
Baca juga: Kajari Karanganyar Keluarkan Sprindik Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BUMDes Berjo
“Kasus ini terus berproses. Ketiga tersangka sudah kita tahan. Saat ini persiapan pelimpahan tahap pertama. Jika dinyatakan lengkap atau P 21, kasus ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,”jelasnya Senin (29/7/2024).
Menurut Kajari, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021, dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kasus ini tetap kami tangani secara profesional, berdasarkan data dan fakta yang ada. Silahkan masyarakat mengawasi. Kami terbuka,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat tentang adanya aliran dana kepada anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Kajari menegaskan, dari hasil proses penyidikan, tidak ada aliran dana kepada yang bersangkutan.
“Hasil penjualan Alsintan hanya dinikmati oleh tiga tersangka. Tidak ada aliran dana kepada anggota DPR RI itu,”tegasnya.
Pihaknya juga tidak akan memanggil dan meminta keterangan terhadap Luluk Nur Hamidah dalam kasus ini.
“Kalau memanggil, harus berdasarkan data. Sampai saat ini, belum cukup alasan untuk memanggil yang bersangkutan. Bisa saja kita panggil, tapi urgensinya apa. Jangan sampai kami dinilai mengada-ada,”tukasnya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alsintan
Seperti diketahui, kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah sebelumnya, Kejari menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, bantuan Alsintan tersebut di jual ke wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejari melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tim penyidik menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menjual Alsintan ke wilayah lain. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp333 juta.
Disisi lain, selain terlibat dalam kasus penjualan Alsintan jenis Combine Harvester, ketiga tersangka juga ditahan atas perkara kasus dugaan pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). (Iwan-02).