Grobogan, Jatengnews.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni menghadiri Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Agustus 2024 dan Penyerahan SK Pensiun bagi PNS yang memasuki Purna Tugas Tmt 1 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 bertempat di Gedung Riptaloka Kamis 25 Juli 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap Negara, pemberian penghargaan ini mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu.
Baca juga : Pemkab Grobogan Buka Program Pemagangan Kerja ke Jepang
“Karena itu, seyogyanya penghargaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PNS dalam bekerja dan berperilaku yang lebih baik yaitu berdisiplin, jujur, bertanggungjawab, berintegritas dan berakhlak mulia,” dikutip dari laman resmi Pemkab Grobogan Sabtu (27/07/2024).
Pada kesempatan ini, Bupati Grobogan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS yang purna tugas atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan.
“Masa pensiun ini hendaknya disambut dengan sikap positif dan sumeleh. Apabila hidup ini diibaratkan sebagai sebuah perjalanan, maka masa pensiun adalah titik berhenti sejenak dari hiruk pikuk tugas kedinasan, untuk kemudian merencanakan dan menata kembali perjalanan hidup kita menuju tujuan yang diinginkan” ujar Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Bupati Grobogan berpesan meski nantinya tidak terikat secara kedinasan namun tetap memberikan sumbangan pemikiran dan mencurahkan kreatifitasnya melalui karya-karya nyata di tengah masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya.
“Serta kepada semua PNS yang telah diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, agar senantiasa introspeksi dan mawasdiri, serta tunjukkan bahwa Saudara adalah kader-kader terpilih yang mau dan mampu membawa perubahan dengan kontribusi secara nyata bagi kemajuan Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan Padma Saputra menyampaikan laporan bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini BKPPD menerapkan inovasi berupa tanda tangan digital/elektronik (TTE) pada SK Kepegawaian termasuk pada SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang, sehingga untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun sudah tidak lagi cetak fisik (paperless).
Baca juga : Bupati Grobogan Membuka Expo UMKM dan Koperasi Dalam Peringatan Hari Koperasi Ke-77
“PNS yang bersangkutan dapat mengunduh/download SK melalui Sistem Informasi Pengelolaan dan Pelayanan Kepegawaian (SIPP ASN) BKPPD Kabupaten Grobogan yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SIASN BKN),” katanya. (03)