Beranda Daerah Satpol PP Kota Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sidak di Toko...

Satpol PP Kota Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sidak di Toko Kelontong

Petugas Satpol PP Kota Semarang sidak Rokok Ilegal di Toko Kelontong di Semarang, Kamis (25/7/2024). (Foto: dok)

Semarang, JatengNews.id – Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan sidak di toko-toko kelontong terkait penjualan rokok ilegal di Semarang.

Satpol PP Kota Semarang sidak rokok ilegal di toko-toko kelontong bersama Bea Cukai Kota Semarang, Rabu 24 Juli 2024.

Hasil sidak Satpol PP Kota Semarang bersama Bea Cukai Kota Semarang sekitar 6.826 batang rokok Ilegal berhasil disita petugas.

Baca juga: Satpol PP Jateng Bongkar Bangunan Liar

Ribuan batang rokok ilegal itu disita oleh tim Satpol PP dan Bea Cukai Kota Semarang dari dua toko kelontong yang ada di Kota Semarang.

2 toko tersebut yakni di Jalan Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul , Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan toko di Jalan Puri Anjasmoro Raya RT. 3 RW. 6, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.

Di toko di jalan Ngablak Kidul petugas menyita total 1.585 batang rokok ilegal dengan rincian 80 Batang Merk “Hoki”, 60 Batang Merk “LEE”, 64 Batang Merk “ G New Edition” , 20 Batang Merk “ Sendang Biru”, 40 Batang Merk “MK”, 40 Batang Merk “Dalil”, 20 Batang Merk “Gico Black”, 60 Batang Merk “Lois”, 120 Batang Merk “Super Bro”, 80 Batang Merk “Laris”, 40 Batang Merk “ Beruang”, 20 Batang Merk “OK”, 20 Batang Merk “Coffe ICE”, 40 Batang Merk “Sendang Biru Mild”, 40 Batang Merk “Gudang Gaman”, 21 Batang Merk “Kembang Pakis”, 160 Batang Merk “Just”, 360 Batang Merk “Beruang”, 200 Batang Merk “Akbar”, 60 Batang Merk “Djaran Goyang”, 40 Batang Merk “Guci Black”.

Lalu di toko jalan Puri Anjasmoro, petugas menyita total 5241 Batang rokok ilegal dengan rincian 1.701 Batang Merk “Kembang Pakis” dan 3540 Batang Merk “L4 Bold”.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, penindakan ini dalam rangka kegiatan rutin yang sudah terjadwal. Kegiatan penegakkan hukum untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” kata Marthen, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan sebelum penindakan, pihaknya mengintai berhari-hari. Hal ini guna memastikan toko tersebut benar menjual rokok ilegal atau tidak. Ketika info valid, anggotanya pun berpura-pura membeli rokok ilegal alias tanpa pita cukai.

Hasil penyamaran, akhirnya disampaikan kepada pimpinan yang diteruskan dengan penindakan Bersama Bea Cukai Semarang.

“Kita pernah kesana dan temuan hanya berapa slot. Tapi kemarin kita dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Grobogan Meresmikan Obyek Wisata Taman Balesari Desa Digital Sarirejo Ngaringan

“Kita ada kegiatan tertutup dulu, setelah itu kita tindak,” sambungnya. Kedua toko ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Harga rokok ilegalnya pun dibawah harga pasaran.

“Pemilik toko dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti dibawa ke Bea Cukai Semarang,” tandas dia.

Demikian informasi, Satpol PP Kota Semarang sidak rokok ilegal di toko kelontong di Kota Semarang. (01)

Exit mobile version