27 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Peran Parpol dalam Mewujudkan Masyarakat Moderat

SALAH satu kelompok strategis penguatan moderasi beragama adalah partai politik (parpol). Tanggungjawab parpol menginternalisasikan nilai-nilai moderasi beragama sebagai bagian penguatan praktik-praktik politik bermartabat nir-SARA adalah mutlak.

Jika tanggungjawab ini diabaikan parpol, bisa dibayangkan iklim politik di Indonesia akan terus berulang menjual “gorengan” sentimen agama demi kepentingan elektoral semata.

Moderasi beragama menjadi isu penting yang diusung pemerintah dalam satu periode politik terakhir.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengamanatkan salah satu program prioritas pembangunan karakter bangsa melalui penguatan moderasi beragama.

Baca juga: Balai Litbang Agama Semarang dan Pemkab Pemalang Gelar Penguatan Moderasi Agama Bagi Pejabat

Leading sector penguatan moderasi beragama adalah Kementerian Agama yang notabene memiliki core business pelayanan keagamaan.

Berlanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang memandatkan penguatan moderasi beragama kepada seluruh kementerian/lembaga, tak terkecuali pusat dan daerah.

Empat indikator moderasi beragama yang dirumuskan Kementerian Agama adalah: 1) komitmen kebangsaan, 2) toleransi, 3) antikekerasan, dan 4) penerimaah terhadap tradisi.

Sebagai pilar demokrasi, parpol punya tugas ideologis menjaga keutuhan NKRI. Poin ini mencakup indikator komitmen kebangsaan, di mana parpol harus turut serta menjaga keseimbangan hubungan antara agama dan negara.

Selain itu parpol juga harus menjadi lembaga yang mengolah watak toleran dan anti kekerasan sejak di dalam ideologi dan praksis politik di kalangan elit, kader, dan pendukungnya.

Konsep moderasi beragama dalam terminologi Islam mengacu pada istilah wasathiyyah atau jalan tengah. Wasathiyyah memaknakan sebuah jalan seimbang, tidak ekstrem atau berlebihan.

Konsep moderasi beragama menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keyakinan keagamaan dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan, pluralisme, toleransi, dan harmoni sosial.

Subtansi penting yang perlu diresapi parpol adalah moderasi beragama sebagai politik “jalan tengah” dalam merasionalisasi hubungan antara negara dan agama. Kepaduan antara negara dan agama harus berjalan secara seimbang.

Kekuatan-kekuatan politik yang bersumbu pada ideologi kebangsaan ataupun ideologi keagamaan harus dipertemukan jalan tengah yang bervisi pada persatuan dan keutuhan bangsa.

Moderasi beragama dalam konteks pergulatan ideologi politik adalah ikhtiar mereduksi ekstremitas, baik ekstrem kiri atau ekstrem kanan. Ekstremitas politik yang tereduksi berangsur-angsur akan beralih rupa ke wajah moderat, toleran, dan anti kekerasan.

Nilai-Nilai Moderasi Agama Dalam Politik

Di Indonesia, negara dengan keberagaman etnis, agama, tradisi, bahkan dalam tatanan politiknya memiliki multi partai. Di sinilah politik memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan positif dalam mengampanyekan dan menginternalisasikan nilai-nilai moderasi beragama di kalangan politisi hingga masyarakat luas.

Pertama, partai politik berperan sebagai representasi kepentingan masyarakat dalam sistem politik. Partai politik memiliki kesempatan untuk membentuk agenda kebijakan yang berwawasan moderat.

Parpol adalah kendaraan politik yang paling powerfull untuk memperjuangkan kebijakan publik yang mendorong kebijakan pembangunan kerukunan umat beragama. Melalui peran legislasi dan kontrol anggaran di lembaga legislatif, parpol dapat memastikan bahwa prinsip-prinsip moderasi beragama tercermin dalam undang-undang dan kebijakan negara.

Baca juga: Balai Litbang Agama Semarang Gandeng Kemenag Tegal dan Pemda Tegal Terkait Penguatan Moderasi Beragama

Kedua, partai politik memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi pola pikir masyarakat. Dengan memanfaatkan platform komunikasi mereka, partai politik dapat menjadi agen untuk mengedukasi dan mengkampanyekan nilai-nilai moderasi beragama.

Melalui kampanye politik yang inklusif dan berbasis pada fakta, partai politik dapat membantu mengurangi polarisasi dan meningkatkan pemahaman tentang pluralisme agama di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, parpol punya keleluasaam mengembangkan kepemimpinan yang mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama.

Partai politik yang komitmen terhadap nilai-nilai ini dapat membimbing para kader dan anggotanya untuk menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat. Mereka dapat melatih kader-kader politik untuk menjadi advokat dialog antar-agama, membangun jaringan kerjasama antaragama, serta memperkuat kerjasama antara partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang mendorong moderasi beragama.
Kapasitas parpol tentu saja mampu mengakselerasi program penguatan moderasi beragama, dimulai dari kalangan elit, menurun kepada kader, dan berjalan massif di kalangan simpatisan atau pendukungnya.

Jejaring politik yang dimiliki parpol, mulai dari organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama, lembaga swadaya, dan berbagai komunitas yang eksis di akar rumput merupakan jalinan potensial yang meniscayakan program penguatan moderasi beragama menggelinding secara sistemik dan sporadis.

Realitasnya, mengemban peran sebagai kelompok strategis penguatan moderasi beragama memang tidak mudah dijalankan parpol. Partai politik sering terjebak pada hajat pragmatis kepentingan kekuasaan.

Pemilu, pileg, pilkada, menjadi mata rantai perebutan kekuasaan yang tidak jarang justru meminggirkan praktik-praktik inklusif nan moderat. Pesta demokrasi menimbulkan segragasi dan polarisasi di masyarakat.

Tantangan itu tidak ringan. Perlu komitmen untuk membangun parpol yang moderat, mulai dari elit hingga grassroot. Dengan tekad kuat, juga dorongan luhur nilai-nilai Pancasila demi menjaga keutuhan bangsa, partai politik bisa membangun masyarakat Indonesia yang toleran dan moderat.

Penulis: Za’imna sebagai Anggota Komisioner KPU Kab. Tanggamus.

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN