Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, memastikan akan menangani kasus laporan warga atas dugaan pelanggaran penggunaan dana BUMDes Berjo tahun 2021-2023.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila kepada 50 Ketua RT dan RW Desa Berjo, di aula Kejari setempat, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : Pemkab Karanganyar Asumsikan APBD Tahun 2025 Senilai Rp2,3 Triliun
Dihadapan para Ketua RT dan RW tersebut, Kajari menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran penggunaan dana BUMDes Desa Berjo, telah diterima. Menurut Kajari, pihaknya telah melakukan telaah dan kajian terhadap laporan tersebut, dan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 23 Juli 2023 lalu. Dan saat ini.masih tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima. Kami juga telah mwlakukan telaah. Saya juga telah mengeluarkan Sprindik atas laporan ini,”jelasnya.
Dikatakan Kajari, pihaknya menjadwalkan memamggil pihak tertentu, untuk dimintai keterangan, guna mengumpulkan dokumen dan bukti permulaan.
“Pemanggilan pihak tertentu ini untuk mengumpulkan dokumen dan bukti permulaan. Apakah laporan ini peristiwa pidana korupsi atau tidak. Jika terjadibtinfak pidana korupsi, maka kami tingkatkan ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,”tegasnya.
Kajari menambahkan, kedatangan warga ke Kejari Karanganyar merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi kepada warga yang ikut mengawasi kinerja Kejaksaan dalam menangani dan menindak lanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Agil Sugiman menyampaikan, warga Desa Berjo menaruh harapan besar agar laporan warha ditangani dan ditindaklanjuti oleh Kejari Karanganyar.
Baca juga : Kejari Karanganyar Tangani Kasus Peredaran 1,4 Kilogram Sabu
“Kami hanya ingin keadilan. Kami minta agar Kejari menindaklanjuti laporan kami. Alhamdulillah, saat bertemu pak Kajari, beliau akan menindaklanjuti laporan. Kami percaya kepada bapak Kajari,”ujarnya. (Iwan-03)