Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang, tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Citarum Selatan, Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 02:00 Wib.
Baca juga: Video Pria Asal Kota Semarang Dibekuk Polisi Gegara Tembak Kucing Tetangga
“Dalam aksi pengeroyokan tersebut ada 10 orang, dan telah ditetapkan 6 orang tersangka dan 4 lainnya masih saksi,” ucap Ardi dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Pada saat kejadian, korban sedang ngobrol dengan temannya dan melihat orang dengan 10 orang yang datang 4 sepeda motor.
“10 orang ini, akan berkelahi dengan 3 orang yang berboncengan dengan satu sepeda motor. Karena menimbulkan keributan, korban berniat membubarkan mereka agar tidak berkelahi di lingkungan tersebut,” paparnya.
Saat ditegur tersebut, para pelaku tidak terima sehingga melempari korban dengan batu, gasper, menendang dan memukulnya.
“Setelah diserang, korban pingsan bangun-bangun sudah dirumah sakit,” ungkapnya mengenai kondisi korban.
Setelah itu korban lapor polisi, dan ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, dengan Pasal 70 KUHP. Ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Salah satu tersangka mengaku datang ke lokasi lantaran ingin mencari orang yang dia anggap menantang kelompoknya.
Baca juga: Polisi Deteksi Pola Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Para pelaku ini sebelumnya habis pesta miras dan karokean, ketika perjalanan pulang terjadilah hal tersebut.
Dari situ, ia menyebutkan terus terjadi pengeroyokan, sehingga korban tergeletak. Korban mengalami luka memar pada kening kanan, leher kanan kiri bengkak dan luka pada jari telunjuk.(Kamal-02)