Karanganyar Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menangani kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total seberat 1,4 kilogram.
Kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Baca juga: Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Karanganyar Kantongi Calon Tersangka
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini, oleh Kejati Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar, yang merupakan lokasi pengungkapan kasus.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla Rabu (24/7/2024) menyampaikan, dua kasus peredaran narkoba ini, diungkap oleh Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Colomadu dengan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, Dwi Cahyo dengan barang bukti 521 gram sabu, serta Idris dengan barang bukti 978 gram sabu. Keduanya merupakan warga Colomadu.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes Berjo, Dilaporkan ke Kejari
“Karena lokasi kejadian berada di Karanganyar, maka kasus ini oleh Kejati Jawa Tengah, dilimpahkan ke Kejari Karanganyar. Pelimpahan tahap dua, berupa kedua tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh Kejati. Selanjutnya, kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan,”jelas Kajari.
Ditambahkan Kajari, sampai saat ini, hampir 90 persen kasus yang ditangani merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. “Kami akan menuntaskan kasus peredaran narkoba ini secara profesional,”pungkasnya. (Iwan-02).