Semarang, Jatengnews.id – Eks Karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang tinggal di sekitar Jalan Yogya, Randusari, Semarang Selatan menolak untuk pindah.
Perwakilan warga Eko Hariyanto mengatakan bahwa meski sejumlah warga terus diteror melalui kuasa hukum PT.KAI, dirinya menegaskan menolak pengosongan rumah tersebut.
Baca juga : Sepanjang Semester I KAI Daop 4 Semarang Angkut 3 Juta Penumpang
“Isi somasi itu kami disuruh mengosongkan rumah, kami menolak, dan kami akan lawan,” ungkapnya dikutip Senin (22/07/2024).
Lebih lanjut dirinya menjaskan bahwa PT KAI menganggap lahan di wilayah itu merupakan asetnya yang berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 6 tahun 1988 dan dinilai sudah berakhir masa berlakunya.
Atas dasar itulah, lanjutnya, PT KAI meneror warga melalui pengacaranya.
“Saat ini somasi ketiga somasi terakhir untuk mengusir warga tanpa adanya putusan pengadilan. Kami berharap bisa lewat pengadilan,” katanya.
Tak hanya somasi, dirinya menuturkan bahwa warga juga geram karena PT KAI juga memasang CCTV yang memantau 24 jam kegiatan penghuni rumah Jalan Jogja Nomor 1.
“Itu, bisa dilihat bersama, CCTV itu mereka yang pasang. Rumah jalan Jogja Nomor 1 ini satu diantara warga yang mendapatkan somasi,” tuturnya.
Anggota Komis II DPR RI dan Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyampaikan perihal kasus aset tanah dan bangunan warga ex PJKA. Sudah semestinya masuk dalam tahap sinkronisasi atau konversi status kepemilikan.
Ia menyinggung bahwa status kepemilikan ex PJKA peninggalan kolonial perlu kembali dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai pedoman aturan yang berlaku.
“Karena warga menempati tanah bangunan Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan ini, dulunya dikelola ex Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA),” ujar Riyanta.
Menurutnya, kasus penguasaan aset PT KAI perlu mendapat perhatian kejelasan status. Sehingga tidak lagi menjadi perdebatan hingga ketidakadilan.
Riyanta bersama KP2KKN juga akan menelusuri dugaan indikasi arah korupsi para oknum dari penguasaan aset PJKA yang kini telah berubah total. Serta mendalami pengeluaran uang ganti rugi oleh PT KAI.
Baca juga : Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
“Penguasaan aset dari PT KAI, harus berdasar UU yang berlaku. Di bawah naungan BUMN, tentu kami komisi II DPR RI ada panja mafia tanah. Apabila memang ditemukan unsur menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya. (03)