Semarang, Jatengnews.id – Kasus jual beli video pornografi anak-anak mencuat dan marak di jagad maya, Polda Jateng amankan satu orang tersangka.
Dirreakrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, bahwa pihaknya telah mengaman pria berinisial RS.
Baca juga: HUT Bhayangkara di Semarang Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
“Tersangka RS ini kita amankan di Bojongsari, Alian Kabupaten Kebumen. Awal mulanya dari aduan masyarakat, akhirnya kita telusuri,” paparnya dalam gelar perkara di kantornya Selasa (23/7/2024).
Dari penelusuran tersebut, pihaknya mendapati akun Facebook yang bernama ‘Pemersatu Bangsa’.
“Dari situ kami profelling, kemudian kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan konten-konten yang disebarkannya,” ujarnya.
Dalam penjualan video pornografi anak ini, ada juga akun telegram yang bernama ‘Indomie Seleraku’ untuk melanjutkan proses penyebaran dan tekhnis pembayarannya.
Detailnya, pelaku ini memiliki beberapa grup yang berisi video pornografi yang dilakukan orang dewasa dan ada video porno dari anak-anak.
Baca juga: Baliho Kapolda Jateng dan Gus Yasin Bertebaran, PPP Dukung Penuh Siap Koalisi
“Pelaku mendapatkan omset jual video ini, sebesar Rp 12 juta perbulan. Dia tidak punya pekerjaan, hanya mencari mendownload menyebarkan,” paparnya.
Akibat perbutaannya ini pelaku disangkakan dengan dugaan Undang-Undang ITE dan Pornografi anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 Miliar. (Kamal)