Beranda Daerah MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Pabrik Ekstasi

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Pabrik Ekstasi

(Tengah) Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm selaku kuasa hukum ARD. (Foto: Ist)

Semarang, JatengNews.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan perkara kasasi nomor 4220 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan Tolak Kasasi Penuntut Umum.

Adapun dalam putusan PN Semarang menjatuhkan vonis 12 (dua belas) tahun dengan alasan yang meringankan terdakwa ARD dibawah perintah yang kemudian dikuatkan putusan oleh PT Semarang.

Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm selaku kuasa hukum ARD yang merupakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merasa bersyukur atas ditolaknya tuntutan seumur hidup dari Penuntut Umum.

Baca juga: Mas Wawan Bawa Visi: Membangun Kota Semarang yang Toto, Tentrem dan Raharjo

Walaupun sebenarnya vonis penjara 12 (dua belas) tahun terhadap ARD ini terasa sangat berat mengingat lamanya pemidanaan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Dalam perkara kasasi nomor 4220 K/Pid.Sus/2024 ini terlihat secara jelas. Jika tuntutan seumur hidup dari penuntut umum yang mendasarkan pada pengungkapan pembuatan pabrik ekstasi ini hanya menyasar orang kecil (wong cilik).

Dalam fakta persidangan terungkap ARD mengalami eksploitasi dan penipuan untuk tempat bekerja yang awalnya dijanjikan untuk bersih-bersih rumah namun kenyataannya malah memproduksi obat herbal yang baru pada peristiwa penangkapan barulah diketahui narkotika, sehingga ARD haruslah dianggap merupakan korban tindak perdagangan orang.

Hingga putusan kasasi ini dibacakan oleh Hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung terbukti aktor intelektual sekaligus pemilik dari pabrik ekstasi dalam kasus ini belum ditangkap oleh pihak Kepolisian dan BNN RI. Jadi pengungkapan terhadap orang yang terlibat kasus narkotika hanya menyasar orang kecil yang berada di lokasi penangkapan.

“Kami juga sangat menyayangkan peran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang cenderung birokratis dalam menelaah permohonan perlindungan hukum sebagai saksi dan korban terhadap ARD. Padahal informasi ARD sangat bersifat rahasia dan mengancam nyawa jika tidak diberikan perlindungan sebagai saksi dan korban dalam mengungkap kasus pembuatan ekstasi di semarang,” ujar Nasrul melalui keterangan tertulis kepada JatengNews.id, Selasa 23 Juli 2024.

Harapan kedepannya terhadap institusi Kejaksaan RI, POLRI, BNN RI dan LPSK untuk saling berkordinasi dan mendengarkan informasi dari orang-orang kecil yang selama ditangkap untuk mengungkap aktor intelektual dan/atau pemilik bisnis narkotika.

“Pengungkapan kasus narkotika yang hanya menyasar orang lapangan ini tidak akan ada habisnya selama aktor intelektual dan bandar besar tidak dihentikan oleh Polri dan BNN,” jelasnya.

Untuk Penuntut Umum dari Kejaksaan RI dalam melakukan penuntutan dengan tuntutan seumur hidup agar tidak hanya secara parsial melihat pada jumlah atau berat narkotika. Namun harus melihat secara komprehensip mengenai peran keterlibatan, latar belakang pendidikan dan ekonomi serta keuntungan yang diperoleh dari orang yang ditangkap dan dituntut, sehingga harapannya tuntutan memenuhi rasa keadilan.

Penasihat hukum akan menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk membaca pertimbangan Hakim.

Sehingga dapat menyiapkan strategi hukum untuk mengajukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan ARD merupakan korban tindak perdagangan orang yang seharusnya tidak di vonis 12 (dua belas) tahun penjara.

Baca juga: Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Ganjar Mahfud

Pada kasus ini akar masalah dari peristiwa ini terletak dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami ARD sehingga sekitar 3 (tiga) bulan kemudian mendapatkan tawaran untuk bersih-bersih rumah di semarang langsung diterima.

Namun kenyataan pahit akhirnya membawa ARD mengalami eksploitasi dan ditangkap atas kasus narkotika. Jika saja Negara menyediakan lapangan kerja yang mudah diakses buruh seperti ARD, tentunya tidak perlu terjebak dalam kasus produksi narkotika.

“Oleh karena itu Penasihat Hukum mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal kasus ini dan mendukung upaya terhadap pemberantasan narkotika,” tutupnya. (01)

Exit mobile version