Beranda Daerah Badan Bank Tanah Teken MoU dengan Pemda Kendal dan Developer untuk Penyediaan...

Badan Bank Tanah Teken MoU dengan Pemda Kendal dan Developer untuk Penyediaan Rumah Bagi Berpenghasilan Rendah

Foto bersama Penandatanganan MoU dan Groundbreaking "Perencanaan, Pembangunan dan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat, Penghasilan, Rendah di Kabupaten Kendal" Desa Margisari Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Selasa 23 Juli 2024. (Foto: JN)9

Kendal, JatengNews.id – Badan Bank Tanah memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tepatnya di Desa Mergosari Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal.

Hal itu terealisasi saat kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kendal dan para Developer, hari ini, Selasa 23 Juli 2023.

Ada 7 Developer yang siap mendukung Badan Bank Tanah untuk penyediaan rumah berpenghasilan rendah diantaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri.

Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Bank Jateng Genjot Penyaluran Kredit Rumah Subsidi

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Ir Sugiono MT dalam sambutannya, sangat mengapresiasi setinggi-tingginya yang luar biasa dengan adanya pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kendal.

Tentunya perencanaan pembangunan ini sangat tepat karena wilayah ini paling strategis dan paling dibutuhkan masyarakat.

Karena di satu sisi tempat ini merupakan perbatasan antara wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Sehingga banyak warga yang bekerja di Kota Semarang mencari rumah yang ringan di Kendal.

“Semoga dengan adanya pembangunan perumahan ini dapat membantu warga Kendal khususnya yang belum memiliki rumah. Selain itu perkembangan penduduk di Kendal juga sangat meningkat bahkan di Kendal juga ada kawasan Industri. Tentunya penyedia rumah ini bagi kurang mampu, untuk ke depan sangat diminati,” tegas Sugiono.

Sebagai informasi lokasi ini rencananya akan dibangun lebih dari 380 unit rumah bersubsidi dan dibangun di atas lahan sekitar 4,2 hektar. Termasuk juga akan dibangun Rusunami (rumah vertikal).

Amanat Pemerintah 

Sementara, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen Badan Bank Tanah dalam melaksanakan amanat dalam PP 64 Tahun 2021, salah satunya untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum.

Badan Bank Tanah dalam kolaborasi ini berperan dalam menyediakan tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah MBR.

“Ini merupakan amanat yang diberikan kepada kami. Kami ingin mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk MBR serta bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia,” ujar Hakiki dalam sambutannya.

Baca juga: Pengembang Perumahan Kemplang Duit Investor, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

Angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.

Hakiki menyampaikan, tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah diberikan dengan tarif pemanfaatan yang kompetitif, sehingga nantinya harga rumah MBR yang disediakan juga menjadi lebih terjangkau lagi.

“Masyarakat yang menghuni perumahan MBR tersebut bisa menaikkan status sertifikatnya dari menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun,” ucap Hakiki.

Kolaborasi Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk perumahan bagi MBR bukan yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Kementerian PUPR, Perumnas, PTSMF, Bank BTN dan BP Tapera.

Saat ini, pembangunan rumahnya telah dilakukan secara berkala dan dipasarkan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah hingga akhir 2023 memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 Ha. Dari total aset tersebut, HPL Badan Bank Tanah telah disediakan untuk Pembangunan Bandara VVIPIKN, jalan tol IKN seksi 5B, reforma agrarian hingga untuk perumahan MBR. (01).

Exit mobile version