Beranda Daerah Lama Hilang Usai Digeledah KPK, Mbak Ita Akhirnya Muncul Lagi

Lama Hilang Usai Digeledah KPK, Mbak Ita Akhirnya Muncul Lagi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang Senin (22/7/2024). (Foto : Pemkot Semarang)

Semarang, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Senin (22/7/2024).

Kemunculannya di rapat paripurna DPRD itu merupakan pertama kalinya Ita, sapaan akrab Hevearita muncul ke publik sejak tim KPK melakukan penggeladahan di Pemkot Semarang pada Rabu (17/7) lalu.

Baca juga : Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, KPK Beri Penjelasan

Dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.

Tak berselang lama, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman membuka rapat paripurna tersebut secara resmi setelah melihat kehadiran anggota dewan telah mencapai kuorum.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Semarang dan pimpinan DPRD setempat juga meneken Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : KPK Akui Geledah Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. (03)

Exit mobile version