Beranda Daerah Belasan Ribu Pemilih Kabupaten Demak Diketahui Belum Terdaftar Saat Proses Coklit

Belasan Ribu Pemilih Kabupaten Demak Diketahui Belum Terdaftar Saat Proses Coklit

Proses coklit di Kabupaten Demak Senin 22 Juli 2024. (Foto : Pemkab Demak)

Demak, Jatengnews.id – Sebanyak 18.627 pemilih baru Pilkada 2024 di Kabupaten Demak belum terdaftar. Jumlah tersebut di ketahui setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit data pemilih).

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menyampaikan, selain menemukan pemilih belum terdaftar, proses coklit juga mendapati sebanyak 27.935 penduduk belum memiliki KTP-el.

Baca juga : Satriyo Seno Surono Siap Ramaikan Pilkada Demak 2024

”Untuk penduduk yang belum memiliki KTP-el kami akan segera koordinasikan dengan Dindukcapil Kabupaten Demak”, kata Siti Ulfaati dikutip dari laman resmi Pemkab Demak Senin (22/07/2024).

”Saat proses coklit juga ditemukan pemilih yang pindah TPS. Selain itu saat proses coklit juga dilakukan pemetaan wilayah rawan terdampak rob seperti di Kecamatan Sayung, Bonang, Wedung dan Karangtengah”, tambahnya.

Siti Ulfaati menjelaskan, saat ini Pantarlih tengah menyusun laporan akhir coklit. Hasil coklit tersebut akan dijadikan dasar untuk menyususn Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Sementara, Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah mengatakan, hingga saat ini tidak ada dugaan ketidakpatuhan dalam coklit.

Baca juga : Perluas Pasar UMKM Pemkab Demak Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan E-Katalog

”Jika kami temukan ketidakpatuhan saat proses coklit, akan kami segera perbaiki dan diulang. Kami juga meminta Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan di tingkat desa agar tidak hanya memeriksa stiker. Sinergi antara Bawaslu dan Pantarlih sangat penting untuk memastikan proses coklit berjalan lancar”, tuturnya. (03)

Exit mobile version