Pati, Jatengnews.id – Meminilamsir peredaran rokok illegal, kembali Diskominfo bekerjasama dengan KPPBC Type Madya Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Gempur RokokI legal (GRI) di Aula Kecamatan Gunungwungkal diikuti oleh Forkompimcam, unsur puskesmas, perangkat desa dan pedagang rokok.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pati Ida Istiani dalam kata pembukaannya, mengharapkan materi yang disampaikan pada kesempatan ini dapat ditularkan kepada komunitas atau masyarakat khususnya bagi perangkat desa.
Baca juga : Pemkab Pati Tetapkan 6 Desa Wisata Baru
“Sedang bagi para pedagang rokok untuk tidak menerima dan mengedarkan atau menjual rokok illegal, karena hal ini tentunya mempengaruhi penerimaan negara disamping berbahaya bagi kesehatan” katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati Kamis (18/07/2024).
Penyuluh dari KPPBC Type Madya Kudus, Firdha Tunjung Sari, mengungkapkan bahwa rokok itu ada legal yang ada cukainya dan illegal yang tidak ada cukainya.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang “ tandas Imaduddin.
“Seperti diketahui cukai dikenakan dengan karateristik tertentu salah satunya adalah rokok dan alkohol yang menjadi pendapatan pemerintah , hal tersebut tentunya membantu pembangunan negara dan dananya sebagaian dikembalikan kepda masyarakat misal dalam bentuk BLT, BPJS dan sebagainya.”, tambahnya
Baca juga : Antisipasi Bencana Kekeringan Pemkab Pati Anggarkan Rp500 Juta
Senada dengan itu Camat Gunungwungkal, Febes Mulyono, menekankan perlunya kerjasama lintas sekor dalam menekan peredaran rokok illegal seperti dengan bea cukai, kepolisian, Pemda dan masyarakat. (03)