Semarang, Jatengnews.id – Ramai di pemberitaan media-media nasional menyebutkan bahwa nama Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (17/7/2024).
Bahkan ada yang menyebutkan bahwa suami Mbak Ita yakni, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP juga telah ditetapkan tersangka.
Baca juga : Mbak Ita Tak Kunjung Muncul, Kantor Walikota Semarang Digeledah 9 Jam KPK Bawa 2 Koper Besar
Sementara saat dihubungi melalui pesan singkat Whatshapp Juru Bicara (Jubir), Tessa Mahardhika Sugiarto menyangkalnya.
“Belum ada nama/inisial tersangka yang bisa dipublish,” jawabnya dalam pesan singkatnya saat ditanya perihal nama yang telah beredar di Media tersebut, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, perilisan nama-nama tersangka tersebut bakal ia lakukan setelah dilakukan penahanan dan siapa yang menjadi tersangka dirinya masih enggan menyebutkan.
“KPK tidak pernah secara resmi merilis nama/inisial tersangka perkara Semarang,” tambahnya.
Saat kembali ditegaskan apakah berita tersebut hoaks, dirinya enggan memberikan jawaban.
Sementara itu, ia membenarkan bahwa memang telah melakukan penyelidikan dan melakukan pencegahan atau pelarang bagi empat orang nama.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Balaikota Semarang Ruangan Walikota Jadi Sasaran
“Larangan berpergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh kpk dugaan tindakan pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang tahun 2023 -2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 -2024,” tandasnya. (Kamal-03)