Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan Narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan obat terlarang.
Ketujuh pelaku yang diamankan Polres Karanganyar tersebut, masing-masing, AGS, MK, Y, AH, M, S, dan W alias B.
Baca juga: Polres Karanganyar Sikat Maling Motor, Beraksi di 19 Lokasi
Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku, 33 gram sabu dan 413 butir obat daftar G.
Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika Jo pasal 435, subsider pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Supran Yogatama dalam ungkap kasus, Selasa (16/7/2024) petang mengatakan, para pelaku diamankan di sejumlah lokasi pada saat melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Tersangka kita amankan di sejumlah wilayah, berikut barang bukti. Saat ini, para tersangka masih terus menjalani proses pemeriksaan,”ujarnya.
AKP Supran mengungkapkan daerah rawan peredaran Narkoba di wilayah Karanganyar, berada di Kecamatan Mojogedang Kebakramat, Jaten dan Karanganyar Kota.
Baca juga: Kasus Curanmor Jadi Perhatian Serius Polres Karanganyar
“Operasi akan terus kita lakukan, untuk menekan peredaran Narkoba di Karanganyar,”tandasnya.
Sementara itu, AGS salah satu tersangka mengatakan, selain dikonsumsi sendiri, narkoba jenis sabu tersebut, juga dijual kepada pihak lain.
“Saya beli di Bekonang. Sebagian saya pakai, dan sebagian lagi saya jual di Jaten,”akunya. (Iwan-02).