28 C
Semarang
, 1 April 2025
spot_img

Bawaslu Soroti Pemasangan Atribut Bakal Cabup dan Cawabup Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar, menyoroti pemasangan baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan yang ada di Bumi Intanpari.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau, agar pemasangan alat peraga sosialisasi bakal Cabup dan Cawabup tersebut, tidak dipasang di pohon dengan cara dipaku

Baca juga : Rekomendasi ke Bacabup Ilyas Akbar dan Cawabup Tri Haryadi, Begini Penjelasan PAN Karanganyar

“Kami cukup prihatin dengan pwmasangan alat peraga sosialisasi para bakal Cabup dan Cawabup di Karanganyar. Karena belum masuk masa kampanye, kami tidak bisa mengambil tibdakan apapun. Kami hanya mengimbau agar pemasangan atribut lebih tertib serta tidak dipasang di pohon,”ujarnya.

Bawaslu meminta kepada dinas atau instansi terkait, segera melakukan penertiban.

“ Saat ini, kami hanya bersifat mengimbau. Kami minta agar dinas terkait, melakukan penertiban,” katanya.

Disisi lain, pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan kelalaian yang dilakukan petugas.

Nuning mencontohkan, setelah dilakukan Coklit, seharusnya petugas menempel stiker di rumah warga. Selain itu, kata Njnjng, jika ada dua keluarga dalam satu rumah, petugas hanya melakukan Coklit kepada salah satu perwakilan keluarga.

“ Seharusnya, seluruh keluarga ditemui. Tidak boleh diwakilkan. Selanjutnya, petugas memasang stiker sebagai tanda tanda telah  dilakukan Coklit,”terangnya.

Terhadap temuan itu, lanjut Nuning, Bawaslu hanya bisa memberikan saran dan perbaikan.

Nuning menambahkan, selama tahapan Coklit, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat, mendirikan posko pengaduan dan inspeksi mendadak kepada warga.

Baca juga : Polres Karanganyar Sikat Maling Motor, Beraksi di 19 Lokasi

“Setelah berakhirnya tahapan Coklit tanggal 24 Juni mendatang, jika masih ditemukan kesalahan, Bawaslu baru dapat memberikan rekomendasi. Rekomendasi iru, wajib dilaksanakan oleh KPU,”tegasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN