Beranda Daerah Polres Karanganyar Sikat Maling Motor, Beraksi di 19 Lokasi

Polres Karanganyar Sikat Maling Motor, Beraksi di 19 Lokasi

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto:Iwan).

Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar sikat residivis curanmor PY (43) di indekosnya Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada 13 Juli 2024 lalu.

PY diamankan Polres Karanganyar bersama istrinya TM (46).

Untuk proses hukum lebih lanjut, pasangan suami isteri asal Pedurungan Semarang ini, mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar.

Baca juga: Kasus Curanmor Jadi Perhatian Serius Polres Karanganyar

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Mardiyanto, didampingi Kasat Reskrim Bondan Wicaksono,  dalam ungkap kasus, Selasa (16/7/2024) menjelaskan, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam  kasus pencurian dengan pemberatan di Songgorunggi, Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Wakapolres, korban Suharsih warga Songgorunggi RT002 RW006 Desa Dagen Jaten melaporkan ke Polsek Jaten terhadap aksi pencurian dirumahnya yang terjadi pada hari Senin (17/6/2024) atau saat  Salat Iduladha lalu.

Dijelaskan Wakapolres, dalam laporannya, korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AD 2148 ASF  di dalam rumah.

“Laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil kita amankan,”jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 19 lokasi antara tahun 2023-2024. Diantaranya, wilayah Tasikmadu, Karanganyar sebanyak lima TKP, di wilayah Jaten Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di Mojolaban Sukoharjo sebanyak satu TKP.

Baca juga: Polres Karanganyar Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Tingkat Mabes

Kemudian penggelapan sepeda motor di wilayah Semarang sebanyak tiga TKP,  penggelapan sepeda motor di wilayah Jepara  sebanyak satu TKP,  penggelapan sepeda motor di wilayah Cepogo Boyolali sebanyak satu TKP dan  penggelapan sepeda motor di wilayah Kaliwungu Kendal satu TKP, di Pati sebanyak satu TKP dan di Surabaya sebanyak satu TKP.

Tersangka yang sering keluar masuk penjara ini mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar hutang dan main judi online.

“Hasil penjualan sepeda motor, untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan aksi saya memaksa isteri untuk ikut. Isteri saya, baru kali ini ikut melakukan pencurian,”akunya. (Iwan-02).

Exit mobile version