Beranda Daerah Yoyok Sukawi Dampingi AHY di Polda Jateng, Dukung Pemerintah Sikat Mafia Tanah

Yoyok Sukawi Dampingi AHY di Polda Jateng, Dukung Pemerintah Sikat Mafia Tanah

Konferensi pers kejahatan tanah di Polda Jateng (Foto:ist)

Semarang, Jatengnews.id  – Anggota Komisi X DPR RI, Yoyok Sukawi kembali mendampingi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam rangkaian kegiatan di Semarang.

Kali ini Yoyok Sukawi mendampingi AHY dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Yoyok Sukawi Dampingi Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Semarang

Pada konferensi pers tersebut, hadir juga Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Deddy Suryadi, dan pejabat lainnya.

AHY pada konferensi pers tersebut mengungkapkan ada beberapa kasus kejahatan pertanahan dengan potensi jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,41 triliun dari objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare.

Potensi kerugian tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha di kawasan industri, termasuk pendapatan negara atas pajak. Ia menilai angka itu merupakan jumlah terbesar sampai dengan hari ini yang telah diungkap, di antara kasus-kasus yang lain.

“Dengan terungkapnya kasus ini maka kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 3,41 triliun, nilai itu dibangun berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk pembangunan kawasan industri,” terang AHY.

Ada pun kasus pertama yang diungkap lokasinya di Kabupaten Grobogan, dilakukan tersangka DBY berusia 66 tahun, warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Modus operandi tersangka menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

“Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 3,415 triliun berhasil diselamatkan,” lanjut AHY.

Lalu kasus kedua, kasus mafia tanah di Kota Semarang yang dilakukan tersangka DBP berusia 34 tahun warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling. Dari pengungkapan kasus ini, diselamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 1,8 miliar,” jelas AHY.

Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap dan kasus tersangka DBY sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Terhadap kasus tersangka DBP saat ini sudah masuk dalam Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Yoyok Sukawi sendiri yang mendampingi AHY menuturkan bahwa ia mendukung langkah Kementerian ATR/BPN untuk menggebuk mafia tanah di Tanah Air.

Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus mafia tanah telah diungkap, antara lain di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan hari ini di Jawa Tengah.

Baca juga: Nana Sudjana Dampingi AHY Luncurkan Layanan Elektronik di 29 Kantor Pertanahan

Pada 2024 ini, ada 87 kasus Mafia Tanah yang menjadi target operasi. Tercatat, total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan sampai saat ini senilai Rp 5,16 triliun.

“Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN yang dilakukan Mas Menteri AHY dan pihak terkait seperti kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban. Semoga dengan langkah tegas Mas Menteri AHY membuat mafia tanah di Indonesia makin terkikis,” ucap Yoyok Sukawi.(02)

Exit mobile version