Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penasehat hukum Sriadi alias Kopek yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang terjadi beberapa waktu menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara, tidak mendasar.
Penasehat hukum terdakwa, Jamal, usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di PN Karanganyar, Senin (15/7/2024) menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alsintan
Menurut Jamal, dari hasil laboratorium forensik, juga diketahui bahwa peluru yang bersarang ditubuh korban adalah kaliber 6, sedangkan senjata milik terdakwa merupakan senjata api dengan kaliber 9.
Jamal juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban ditembak dari arah belakang. Namun dari fakta persidangan terungkap, terdakwa berada di depan korban. Logikanya, terang Jamal, tidak mungkin terdakwa menembak korban.
“Tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak mendasar. Dalam proses persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa yang menembak korban. Tuntutan JPU terhadap terdakwa mengabaikan keterangnan saksi, hasil forensik dan keterangan ahli,”tegasnya.
Jamal menambahkan, dalam kasus ini, terdakwa hanya melakukan pembelaan diri. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi ahli.
Jamal berharap, dalam proses persidangan ini, harus berjalan objektif. Tanpa mengabaikan keterangan saksi, hasil forensik dan keterangan ahli.
“Pada saat kejadian, terdakwa diserang dengan menggunakan senjata tajam. Terdakwa memang sempat meletuskan senjata ke bagian atas. Itu dilakukan untuk membela diri. Menurut abli, orang yang membela diri, berdasarkan pasal 49 KUHP, tidak dapat dipidana,”jelasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan, Keterangan Ahli Sebut Peluru dari Senjata Kaliber 6
Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang terjadi di Kecamatan Colomadu, memasuki tahapan pembacaan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan Hakim anggota Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut, mendapat pengawalan ketat Polres Karanganyar.(Iwan-02).