Rembang, Jatengnews.id – Untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, anggota DPRD Rembang, OPD pelaksana, kecamatan, serta penyedia konstruksi dan nonkonstruksi menggelar deklarasi bersama dan menandatangani pakta integritas, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (11/7/2024). Jika melanggar, mereka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Pedagang Pasar Rembang Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf menekankan, salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan menghindari transaksi yang bisa dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan, dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
“Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan dalam mencegah korupsi, diperlukan pernyataan sikap antara legislatif, OPD pelaksana, dan pihak penyedia,” ujar Bisri dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Sabtu (13/07/2024).
Menurutnya, isi deklarasi yang menjadi komitmen bersama ini selanjutnya dituangkan ke dalam pakta integritas. Hal itu agar setiap pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, maupun pokok-pokok pikiran DPRD dapat bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, memastikan semua langkah yang diambil, bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Bisri menambahkan, pakta integritas tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, setiap keputusan dan tindakan diambil berdasarkan kepentingan publik, bukan individu.
Baca juga : 105 Anak Putus Sekolah di Rembang Kembali Bersekolah
Menurutnya dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pelaksanaan APBD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan. (03)