Semarang, Jatengnews.id – Geger soal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) memanas sampai puluhan orang tua siswa gruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng pada Jumat (12/7/2024) malam.
Kejadian ini bermula saat munculnya temuan piagam palsu milik 69 siswa SMP N 1 Kota Semarang yang ingin mendaftarkan dirinya ke salah satu SMA N dan SMK N di Kota Semarang.
Baca juga : Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Vita Azahra Putri Pasutri Tunanetra yang Tertolak PPDB
Dalam piagam tersebut, disebutkan para siswa telah menjadi juara satu lomba marching band secara virtual di Malaysia kejuaraan international.
Berjalannya waktu piagam tersebut dinyatakan diragukan keabsahannya oleh pemerintah Provinsi Jateng, yang disampaikan langsung oleh PJ Gubernur Jateng, malalui hasil penyelidikan pihak Inspektorat Jateng dan Disdikbud Jateng, pada Rabu (10/7/2024).
Akibatnya, 69 siswa yang telah tersebar mendaftarkan dirinya ke SMA Negeri dan SMK Negeri ini piagamnya di anulir atau tidak bisa digunakan dalam PPDB.
Setelah berita tersebut menyebar, para orang tua murid beserta anaknya datang dan meminta audiensi dengan beberapa usulan di kantor Gubernur Jateng pada Kamis (11/7/2024) dari pagi sekitar pukul 10:00 – 17:00 Wib.
Singkatnya, proses tersebut berpindah di Kantor Disdikbud Jateng sekitar pukul 19:30 wib Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Khasanah bersama pejabat terkait mengumumkan hasil dari keputasan pihak pemerintah usai menerima keluhan dari para wali murid tersebut.
“Pada hari ini Kamis (11/7/2024) perwakilan orang tua calon pesertadidik mengajukan tuntutan dua hal,” ucap Uswatun dihadapan para orang tua beserta anaknya di Kantor Disdikbud Jateng.
Adapun permintaan yang dilayangkan, pertama, para calon peserta didik yang piagamnya di anulir untuk dimasukan daftar cadangan dalam daftar PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jalur Prestasi. Kedua, piagam yang dianulir dapat diganti dengan pigam lain dengan alasan orang tua menjadi korban atau tidak jika piagamnya palsu.
Jika melihat hasil penyelidikan sementara, ada satu nama berinisial S sebagai pelatih marching band yang diduga penanggung jawab atas kejadian ini.
Namun ketika akan dimintai keterangan pelatih tersebut tidak di temukan di kamar kosnya maupun rumah asalnya. Buntutnya kasus piagam palsu ini sampai ditangani pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan.
“Terhadap tuntutan tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap melaksanakan kebijakan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan SMA Negeri dan SMK Negeri tahun 2024. Terkait tuntutan yang disebutkan tidak dapat dipenuhi, karena peneatapan cadanga sudah tersistem dalam seleksi PPDB sehingga tidak dapat diubah, sehingga piagam penghargaan yang diragukan keabsahaannya tetap dianulir dan tidak diperhitungkan nilainya sebagai penamabahan nilai akhir pada jalur prestasi. Serta tidak dapat diganti dengan piagam lainnya karena tahapan verifikasi telah selesai,” paparnya kepada Jatengnews.id.
Hasil keputusan ini, langsungan dasambut riuh terikan kekecewaan dari para orang tua dan juga para calon peserta didiknya.
Mereka mengotot dan menuding kejadian ini terjadi diluar sistem karena dirasa pihak siswa sebelumnya telah lolos seleksi namun berujung dianulir karena piagamnya palsu.
“Kenapa anak kita sekarang dieleminiasi diluar sistem. Apakah ini dibenarkan juknis? karena itu benar-benr melanggar Juknis bu. Kalau itu diluar juknis harusnya keinginan kita untuk menambahkan nilai atau di peringkat bisa dijalankan (secara manual),” paparnya.
Saat diarahkan ke sekolah swasta, mereka kembali ngotot dan menyatakan bahwa tidak semua orang tua murid dari mampu membiayai di sekolah swasta.
Merepon hal tersebu, pihak Disdikbud Kota Semarang yang dihadirkan disitu, juga memberikan arahan bahwa bakal diberikan bantuan (beasiswa) untuk calon peserta didik yang tidak mampu.
Baca juga : Komisi X Soroti Maraknya Dugaan Piagam Palsu di PPDB 2024
Namun mereka masih mengotot dan menolak, puncaknya ada perwakilan dari wali murid yang kembali masuk dan melakukan audiensi kembali. Akhirnya, sekitar pukul 21:30 Wib para orag tua dan calon peserta didik tersebut membubarkan diri. (Kamal-03)