31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan alat berat, serta gergaji mesin.

Kepada sejumlah wartawan, Kajari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain, narkotika jenis sabu seberat 31,21 gram, obat terlarang, 6.887 butir, ganja 8,37 gram, rokok tanpa cukai sebanyak 276.045 batang, HP 29 unit, produk ilegal lain, 1.569, senjata api, peluru, alat perjudian serta ribuan liter minuman keras.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Kajari, merupakan bentuk keterbukaan dalam menangani kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, kita musnahkan agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,”jelasnya.

Kajari menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan, masih mendominasi dan paling banyak ditangani oleh Kejari.

“Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan masih mendominasi. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam kasus ini,”jelasnya.

Baca juga: Kejari Purbalingga Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Hukum

Kajari menambahkan, sebagai  pejabat baru, dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Kejari Karanganyar dalam menangani berbagai kasus.

“Kami minta agar masyarakat ikut mengawasi kinerja kami. Termasuk awak media. Dalam menangani berbagai kasus, kami tetap terbuka. Silahkan diawasi,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN