Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Bea Cukai Wilayah Surakarta, mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
Ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut disita dari toko kelontong yang berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp16 Triliun
Sebanyak 3.360 batang rokok disita dari toko yang berada di Perumahan Griya Makmur ini. Tidak hanya menyita ribuan batang rokok, pemilik juga dibawa ke kantor Bea Cukai, karena tidak bisa membayar denda sebesar Rp8 juta.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Karanganyar Eko Ismaryono mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan jika toko yang bersangkutan menjual rokok ilegal.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Pemkab Semarang Lakukan Sosialisasi Lewat Kesenian Tradisional
“Operasi kita lakukan bersama Bea Cukai Surakarta. Ribuan batang rokok ini beserta pemilik toko kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk proses selanjutnya. Termasuk soal denda,”tegasnya.
Terpisah Kepala Satpol PP, Bakdo Harsono mengatakan, peredaran rokok ilegal masih banyak dijumpai di wilayah Karanganyar. Pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai ini. Peredaran rokok ilegal terutama di daerah pinggiran. (Iwan-02)