Beranda Daerah Pemkab Jepara Sebut Lahan Perhutani Dimanfaatkan untuk Akses Jalan Umum

Pemkab Jepara Sebut Lahan Perhutani Dimanfaatkan untuk Akses Jalan Umum

Ilustrasi Jalan. (Foto Pixabay)

Jepara, Jatengnews.id – Sebanyak 5.027 hektare kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, dimanfaatkan sebagai akses jalan umum dari Kecamatan Kembang hingga PLTU Tanjung Jati B.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara, memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah terjalin sesuai aturan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Senin (08/07/2024).

Baca juga : Tembus Hutan Jalan Beton Hubungkan Kembang dengan PLTU Tanjungjati

Berkat adanya kerja sama tersebut, lanjut sekda, Pemkab Jepara dapat bersinergi dengan pihak PLTU Tanjung Jati, dalam memenuhi fasilitas umum, berupa infrastruktur jalan menuju PLTU. Jalan beton sepanjang 11 kilometer tersebut, rencananya akan digunakan sebagai jalan keluar masuk objek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6, selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai akses warga sekitar serta Perhutani.

Terkait program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), Edy meminta perangkat daerah terkait untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan.

“Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu, namun belum berhasil, karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan, sebelum ada aturan baru lagi,” tandasnya.

Baca juga : Pemkab Rembang Dorong Hutan Mangrove Pasar Banggi Mendunia

Sebagai informasi, dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara Ary Bachtiar dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto. (03)

Exit mobile version