Karanganyar, Jatengnews.id – Satu bulan menjelang pelantikan anggota DPRD Karanganyar yang baru, empat calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, mengundurkan diri.
Empat Caleg terpilih yang mengundurkan diri tersebut masing-masing, Suprapto yang berasa dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Karanganyar, Mojogedang dan Matesih.
Kemudian caleg atas nama Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Keduanya berasal dari PDI Perjuangan.
Baca juga: Antisipasi Banjir Saat Pemilu KPU Jateng Mulai Mitigasi Bencana
Caleg terpilih lain yang mengundurkan diri adalah Sulaiman Rosjid dari PKB yang berasal dari atas Dapil III ( Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso). Serta Caleg asal Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani yang juga mengundurkan diri.
Ketua KPU Karanganyar Daryono kepada wartawan, Selasa (9/7/2024) mengatakan, proses pengunduran diri ketiga Caleg tersebut telah seleaai dilakukan.
Menurut Daryono, Caleg terpilih yang mengundurkan diri tersebut, akan digantikan Caleg peraih suara terbanyak dibawahnya. Dikatakannya, Caleg peraih suara terbanyak dibawah Suprapto, ada Anton Sugiyanto.
Namun, karena Anton juga mengundurkan diri, maka yang menggantikan adalah Prasetya Adi.
Sedangkan Caleg peraih suara terbanyak asal Dapil IV, Suyanto, digantikan Hanung Turwaji. Caleg suara terbanyak asal PKB, Sulaiman Rosjid, digantikan Fauzal Maula Rosjid.
“Sudah kita proses. Untuk Caleg terpilih dari Partai Golkar atas nama Ilyas Akbar Almadani yang mengundurkan diri, segera kita lakukan klarifikasi dan verifikasi sebelum kita proses lebih lanjut. Termasuk penggantinya,”jelas Daryono.
Terkait dengan gugatan Suprapto ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan KPU tentang perubahan Caleg terpilih, Daryono menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan KPU Provinsi.
“Soal masih ada gugatan, kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi,”tegasnya.
Terpisah, Caleg peraih suara terbanyak, Suprapto, mengingatkan KPU agar tidak merekomendasikan penggantinya untuk dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.
Baca juga: KPU Karanganyar Lantik 531 Anggota PPS
Karena, menurut Suprapto, kasus penggantian dirinya masih dalam proses hukum di PTUN.
“Saya menggugat SK KPU 726 ttg perubahan calon terpilih lewat PTUN. Sebaiknya calon pengganti saya untuk tidak dilantik dulu sebelum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari PTUN. Kami juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai gugatan ini,”terangnya. (Iwan-02)