Beranda Daerah Ketat! Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Purbalingga Oleh Bawaslu

Ketat! Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Purbalingga Oleh Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengawasi proses pemutakhiran data pemilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara ketat

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Purbalingga saat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, beberapa hari yang lalu./Foto: Dok. Bawaslu Purbalingga
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Purbalingga saat mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, beberapa hari yang lalu./Foto: Dok. Bawaslu Purbalingga

Purbalingga, Jatengnews.id – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengawasi proses pemutakhiran data pemilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara ketat. Bawaslu mengawasi 1.516 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Purbalingga.

Dari jumlah total TPS tersebut, sebanyak 1.514 TPS di antaranya merupakan TPS reguler, sementara dua TPS lainnya merupakan TPS khusus yang disediakan untuk memudahkan akses pemilih tertentu dan masih dimungkinkan dapat bertambah.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito mengatakan total TPS di Purbalingga sebanyak 1.516 termasuk dua lokasi khusu.

“Kemungkinan masih bisa bertambah karena beberapa hal,” kata dia.

Baca juga: Kejari Purbalingga Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Hukum

Selama proses pengawasan, Bawaslu mencatat terdapat beberapa Keluarga yang telah dicoklit namun belum tertempel stiker. Meskipun sebagian besar Kepala Keluarga yang sudah melalui proses pencoklitan sudah ditempeli stiker, terdapat kasus di mana stiker tidak mencukupi dan telah dicetak ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

“Saat uji petik Kami menemukan beberapa rumah yang sudah di coklit tapi tidak tertempel stiker, ternyata stikernya kurang tapi KPU sudah cetak lagi,” ujar Wawan.

Sebanyak 12.049 Kepala Keluarga telah dilakukan uji petik dalam proses pengawasan pencoklitan oleh Bawaslu Purbalingga. Selain itu, Bawaslu juga mencatat tidak ada laporan tentang Pantarlih yang tidak melakukan pencoklitan langsung, tidak memiliki Surat Keputusan (SK), atau melimpahkan tugasnya kepada pihak lain.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ini dimulai sejak tanggal 28 Juni hingga 7 Juli 2024, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat turut serta memantau proses Pemutakhiran data pemilih ini secara cermat, sehingga data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 akurat.(5)

Exit mobile version