Beranda Daerah Awas ASN Terlibat Judi Online Akan Kena Sanksi

Awas ASN Terlibat Judi Online Akan Kena Sanksi

Ilustrasi Judi Online. (Foto : ist)

Semarang, Jatengnews.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat judi online. Menurutnya, permainan itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan masyarakat.

Hal itu ditegaskannya usai melantik 22 pejabat fungsional, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (8/7/2024).

Baca juga : Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruk Judi Online

Disampaikan, tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.

“Tegakkan disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan terlibat judi online atau pinjaman online,” tegasnya.

Baca juga : Polisi Blokir Ratusan Situs Judi Online

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika melaporkan, sebanyak 22 pejabat fungsional itu berasal dari enam OPD. Yakni, Satpol PP dan Damkar sebanyak enam orang, Dinas Lingkungan Hidup (3), Dinas Perhubungan (2), Sekretariat Daerah (9), Disnaker (1) dan seorang Fisikawan Medis di RSU dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. (03)

Exit mobile version