Semarang, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan enam juta paket bansos yang diduga dikorupsi ini berasal dari tiga tahap pembagian bansos.
“Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta paket,” kata Tessa dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Jumat (05/07/2024).
Baca juga : KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp 250 miliar.
Dia menjelaskan nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden.
Menurut Tessa, jumlah Rp 250 miliar ini belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.
“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa.
Adapun bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).
Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga : Jelang Pilkada, KPK Minta Masyarakat Awasi Potensi Korupsi
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19. (03)