Karanganyar, Jatengnews.id – Satpol PP Jateng bersama UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jateng membongkar beberapa bangunan di atas saluran irigasi di Dusun Manggeh RT04/XIII Lalung, Karanganyar Kota Karanganyar, Kamis (4/7/2024).
Sebanyak 50 personel Satpol PP Jawa Tengah, Karanganyar serta petugas PSDA terlibat langsung dalam pembongkaran yang menggunakan alat berat tersebut.
Pembongkaran juga mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Kepolisian setempat.
Baca juga: Satpol PP Demak Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bangunan liar yang dibongkar paksa tersebut masing-masing, garasi mobil, warung serta sejumlah bangunan lain yang berada di atas saluran irigasi.
Kepala UPT Balai PSDA Jawa Tengah Debby Triasmoro menjelaskan, berdasarkan Perda No 9 Tahun 2013, di atas saluran irigasi, dilarang berdiri jenis bangunan apapun. Pasalnya menurut Debby, bangunan akan mengganggu fungsi saluran irigasi.
“Bangunan melanggar Perda dan mengganggu saluran irigasi,”jelasnya.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga membongkar sendiri bangunan yang ada.
“Sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan. Surat peringatan pertama sampai ketiga juga sudah kita sampaikan. Namun tidak diindahkan. Terpaksa kami lakukan pembongkaran,”tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda Selama 2023
Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran untuk menegakkan Perda. Ditegaskannya, proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
“Seluruh bangunan kita bongkar. Ada dua yang tidak bongkar. Yakni Pos Kamling, tempat pembuangan sampah,”kata dia.(Iwan-02).